Poros Indonesia, Bangka – Himbauan dilarang melakukan menambang Timah Tampa izin dilokasi area IUP PT.Timah dan HGU PT GSBL tidak diindahkan oleh Santi, cago bersama rekan-rekannya, 24/07/2023.
Pungutan liar yang dilakukan Santi, cago bersama rekan-rekannya tidak diketahui oleh kepala BPD Mayang juga kepala Bundes Mayang. Saat ditemui di kediamannya oleh awak media.
Awak media menanyakan mengenai penambangan ilegal dan adanya pungutan liar di pertambangan sawit HGU PT.GSBL tersebut dan Kepala BPD Mayang mengatakan kalau dulunya memang sempat kita Ke Polda berapa kali pulang pergi mengurus izin, agar legal aktifitas tambang timah di area sawit tersebut pak, namun setelah keluar izinnya sampai sekarang kami sudah tidak dilibatkan oleh BUMDES Mayang. Jadi kami sudah tidak monitor ucapnya.
Awak media kembali mendatangi rumah Kades Mayang namun kata istrinya pak Kades lagi keluar kota (kelampung). Lalu awak media mendatangi rumah rumah ketua BUMDES dan menanyakan mengenai surat penyetopan penambang mitra PT.Timah, CV. MJU no 0059/TBK /BAP-0330.2/2023-S.2.6 tanggal 03 Juli 2023 (terlampir) bahwa seluruh kegiatan TK 2.267.SPK no 008/TBK/SPK-3130/23-S11.4 BLOK 1(Mayang) dinyatakan stop terhitung mulai tanggal 11 Juli 2023 Kabid penambangan Alluvia 2 Bangka Barat, Benny purydar.
Sedangkan penambangan ilegal yang ada dilokasi HGU PT.GSBL itu sudah tersebar di luar BLok yang ditentukan PT. Timah bersama CV. Mitranya.yang diduga dilakukan Santi, Cago beserta rekan-rekannya yang diduga melakukan pungutan liar.
Saat awak media meminta keterangan beberapa penambang mengenai aturan main di lokasi tersebut dan mereka mengatakan kalau kami bayar per unit berpariasi. Kalau kerja pagi sampai mahgrip itu diminta Rp.150 pak, kalau kerja malam itu kita bayar Rp.300 pak, per unit oleh ke pengurus pak, ucapnya.
Awak media nantinya akan mencoba mengkonfirmasi ke Kapolres dan Kapolsek desa Mayang. ( Abdul Rais)
