Porosindonesia.co.id Jakarta – Fungsi Pers dan Jurnalis beserta karya nya yang disebut Karya Jurnalistik terkadang masih jauh dari harapan untuk di hargai oleh banyak lapisan masyarakat.
Hal itu disebabkan masih belum sadar nya masyarakat dan para pemegang kebijakan akan fungsi dan tupoksi dari dunia jurnalis tersebut. Dan hal itu sering dikaitkan dengan kepentingan dari mereka yang nota Bene nya adalah pembuat kebijakan, dapat kita lihat bila sesuatu hal yang ditulis dalam karya jurnalistik para jurnalis yang biasa kita sebut dengan berita, bila bersinggungan dengan kepentingan pihak pihak tertentu, maka akan dilaporkan sebagai pelanggaran UU ITE.
Dan lebih parah nya lagi, laporan tersebut akan disikapi oleh aparat penegak hukum dengan mengambil pasal pasal dalam KUHP dan UU ITE tersebut. Dan mereka mengabaikan apa yang disebut dalam UU PERS no 40 tahun 1999.
Terkadang hati bertanya, apakah memang pihak aparat penegak hukum tidak tau dan kurang memahami UU no 40 tahun 1999 tersebut ? Atau memang mereka melupakan atau mengabaikan nya demi kepentingan ? Kita kurang tau pasti jawaban nya.
Atau mungkin pihak instansi para penegak hukum tersebut masih perlu sosialisasi atau pemahaman akan hukum hukum lain nya selain dari KUHP dan UU ITE itu ? Kita kurang tau juga jawaban nya.
Sebab jelas dikatakan dalam UU No 40 thn 1999, bahwa semua produk jurnalistik diatur di dalam Undang undang Pers itu. Dan Berita dalam media itu tidak bisa dibenturkan pada UU ITE ataupun KUHP.
Apakah pemahaman pada hak tersebut masih harus sering kita pertentangan ? Atau masih perlu kita diskusikan dalam forum yang lebih besar atau masih perlu kita kaji ulang dengan gugatan pada Mahkamah agung ?
Yang jelas hingga saat ini, tingkat kebebasan Pers di Indonesia masih jauh dari harapan dan masih sering di benturkan dengan Undang Undang lain nya, yang walaupun tidak ada korelasi nya sama sekali.
Atau, masihkah pemberedelan media masih akan terjadi lagi di negara kita tercinta ini ? Kita masih belum bisa pastikan jawaban nya, selama para penegak hukum tidak bisa melaksanakan dengan baik, apa yang di atur dalam undang undang tersebut.
Negara kita tercinta ini masih jauh dengan negara Adi kuasa lain nya tentang pengakuan kebebasan pers, hal ini dapat jelas kita lihat seperti di Amerika Serikat bahwa dunia Pers punya posisi tertentu dan tidak bisa di ganggu gugat oleh siapa pun. Sangat beda dengan yang terjadi di negara kita ini.
Walau kita jelas mengetahui bahwa, pihak kepolisian negara Republik indonesia juga telah membuat MOU dengan Dewan Pers, yang mana isi nya adalah Kepolisian berjalan bersama dengan Dunia media atau jurnalis, dan semua nya diatur dalam MOU tersebut. Namun sayang para aparat penegak hukum sendiri terkadang tidak tau akan MOU itu, apalagi memahami isi nya, maka wajar kita pertanyakan bagaimana mereka akan mengaplikasikan nya dalam menjalan kan undang undang no 40 tahun 1999 dan MOU tersebut.
Oleh sebab itu juga, maka saya sendiri selaku pekerja dalam dunia jurnalis meminta kepada seluruh pelaku dunia jurnalis agar memahami dan mengerti akan pekerjaan nya, dan juga mengetahui akan undang undang yang melindungi dirinya dalam melaksanakan pekerjaan nya.
Dan yang paling utama, para pelaku dan pekerja sebagai Jurnalis agar tau dan paham apa yang menjadi pekerjaan nya.
Dunia Pers di negara kita ini masih butuh perjuangan, agar pemegang kekuasaan paham dan melaksanakan sesuai dengan apa yang negara ini telah putuskan dan aturkan dalam undang undang.
Bahkan yang telah terjadi hingga saat ini, perlakuan terhadap jurnalis dan tindakan kekerasan pada jurnalis yang telah dilaporkan pada aparat penegak hukum, masih sering tidak ditindak lanjuti dan terkesan di biarkan, hal ini dikarenakan para penegak hukum masih sering mementingkan kepentingan pribadi nya, hal ini bukan rahasia umum lagi, maka patut menjadi perhatian kita, baik jurnalis sendiri dan para pemegang kepentingan, apakah akan kita gadaikan negara kita ini demi kepentingan pribadi dan golongan ?.
Apa kata dunia dan negara lain nya terkait perlakuan terhadap dunia jurnalis, apakah kita tidak malu pada dunia, mari kita renungkan, sebab diselutuh pelosok dunia ini mereka sudah sadar akan perlindungan pada pekerja Jurnalistik..
Oleh : Dinomartin Siallagan.
