Poros indonesia, Sungailiat, Jumat 8 April 2022 – Berdasarkan pantauan awak media terkait kegiatan tambang ilegal diseputaran Laut Matras,Laut Muara Nelayan Sungailiat,dan Laut Rebo adalah akibat Slow responya pihak Pemilik IUP yakni PT.TimahTbk dalam memberikan SPK kepada penambang.Terutama SPK dengan sistem Ponton Isap Produksi atau PIP.
Ditambah lagi seperti adanya persyaratan untuk pengajuan SPK yang syaratnya lumayan memberatkan bagi sebagian CV atau perusahaan tambang yang tadinya adalah mitra plat merah tersebut.
Salah satu contoh adalah penerapan kemitraan dengan harus adanya PJO yang bersertifikat POP dari kementrian dan harus adanya Surat Izin Jasa Penambangan (SIUJP) yang selama ini memang tidak diberlakukan.
Karena menurut pantauan awak media tadinya SPK tersebut hanya berupa Jasa Borongan PIP dan sekarang dengan Sistem Imbal Jasa Pertambangan ,yang artinya bukan lagi kompensasi yang diberlakukan untuk pembayaran bijih timah tetapi sudah dianggap jual beli bijih timah didalam penerapan kegiatan penambangan didalam IUPnya sendiri.
Apakah ini juga salah satu faktor lambatnya legalitas SPK dipercepat dan tentunya persyaratan tersebut harus pengusaha pengusaha tambang besar yang bisa bermain di SPK.

Penelusuran tim dilapangan pun ada semacam bagi bagi kuota PIP dengan nama nama CV tertentu .
Contohnya Dilaut Matras menurut keterangan beberapa pihak ada CV.JM, CV.BIM, CV.SDM dan Koperasi Nelayan. Namun dalam prakteknya hanya ada 1 CV yang memonopoli wilayah dengan dukungan masyarakat dengan beberapa Pokja .
Demikian pula di muara Nelayan ada beberapa CV yang mengklaim ada SPK namun kenyataannya dilapangan semua berjalan dengan koordinasi dan harga beli timah sangat rendah seperti SPK .
Tentunya dengan kegiatan penambangan Ilegal yang seolah olah dibiarkan dan lambatnya pemberian legalitas jelas ada indikasi PT Timah selaku pemilik IUP merelakan kalo asetnya dicuri dengan kegiatan tambang ilegal tersebut.
Banyak masyarakat mengeluhkan harga dan juga masalah kondusifitas terkait kegiatan mereka menambang.
Dan sebagian masyarakat mengharapkan agar segerala PT Timah memberikan legalitas kepada penambang dan menyesuaikan harga beli bijih timah yang selama ini jomplang jauh dengan harga logam dunia yang cukup baik.
Kegiatan ilegal dimatras seolah mencerminkan bagaimana raut wajah pengelolaan tambang rakyat dibabel ini sangat amburadul ditambah lagi ketegasan pihak penegakan hukum lemah dan tidak adanya kepastian legalitas dari pemilik IUP seolah menjadi sesuatu yang fatamorgana akan adanya kepentingan segelintir orang dan kelompok atau mungkin ada pembusukan yang terjadi di internal PT Timah Tbk sendiri melihat hasil produksi perusahaan Plat merah ini pada tahun 2021 hanya sebesar 25000 ton Sn.
Jangan terjadi monopoli perusahaan besar dan kurangnya keberpihakan kemasyarakat kecil yang secara langsung jelas mengharapkan adanya kepastian dan aman saat menambang. (Abdul Rais).
