porosindonesia.id Palembang, 28 November2025 — Pakar hukum Perdata Dr. Dadang Apriyanto, S.H.,M.H. menilai Pemerintah Kota Palembang berpotensi melakukan pelanggaran kewajiban hukum terkait mandeknya implementasi Peraturan Daerah Kota Palembang No. 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menurutnya, kondisi pencemaran sungai, menurunnya ruang terbuka hijau, serta tidak optimalnya pengawasan dan penegakan hukum, menunjukkan adanya indikasi kuat maladministrasi dalam tata kelola lingkungan kota.
Dalam keterangan persnya, Dr. Dadang menjelaskan bahwa sejumlah kewajiban hukum pemerintah daerah yang diatur dalam Perda PPLH 2018 tidak dilaksanakan secara konsisten dan terukur. “Pemerintah daerah wajib melakukan pengendalian pencemaran, menjamin RTH 30 persen, serta menindak pelaku pelanggaran lingkungan. Ketika kewajiban ini tidak dijalankan, maka terjadi pelanggaran administratif dan tindakan yang berpotensi menjadi onrechtmatige overheidsdaad,” ujarnya.
Situasi memburuknya kondisi ekologis Palembang selama beberapa tahun terakhir, menurut Dr. Dadang, merupakan bentuk kelalaian struktural (structural negligence) yang secara hukum dapat dipersoalkan oleh masyarakat. Ia menyebut bahwa sejumlah preseden gugatan warga negara (Citizen Lawsuit) di tingkat nasional membuktikan bahwa kelalaian pemerintah dalam pemenuhan hak atas lingkungan sehat dapat diuji melalui mekanisme peradilan.
Lebih lanjut, Dr. Dadang menegaskan bahwa dasar hukum gugatan warga cukup kuat. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat diatur dalam UUD 1945 dan diperjelas melalui ketentuan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Cipta Kerja No.6 tahun 2023 “Ketika pemerintah lalai, warga memiliki hak konstitusional untuk menggugat. CLS bukan ancaman politik, tetapi mekanisme koreksi terhadap kegagalan tata kelola,” tegasnya.
Dr. Dadang Apriyanto juga menyoroti bahwa pemerintah kota harus segera mengambil langkah konkret dan transparan untuk menghindari potensi gugatan tersebut. Ia merekomendasikan audit lingkungan menyeluruh, publikasi berkala data kualitas lingkungan, serta penegakan sanksi administratif tanpa kompromi terhadap pelaku pencemaran. “Palembang membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar seremonial dan retorika kebijakan,” lanjutnya.
Melalui rilis ini, Dr. Dadang mengajak masyarakat, akademisi, dan organisasi lingkungan untuk mengawal penegakan Perda PPLH 2018 agar fungsi perlindungan ekologis kota dapat kembali berjalan. Ia menegaskan bahwa keberlangsungan lingkungan hidup merupakan hak publik dan kewajiban negara. “Jika pemerintah tidak segera melakukan pembenahan, jalur hukum melalui Citizen Lawsuit adalah opsi yang sah, konstitusional, dan layak dipertimbangkan,” tutupnya. ( Pirladi )
