Aceh Tenggara.poros.indonesia.id — LSM LIRA menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh Tenggara dengan total anggaran mencapai Rp26,9 miliar. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 13.B/LHP/XVIII.BAC/05/2025 tertanggal 21 Mei 2025.
Sorotan tajam datang dari Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda. Ketua LP2iM, Sopian Desky dan Bakri andi dari LSM LIRA mendesak aparat penegak hukum segera mengusut dugaan penyimpangan pada sejumlah proyek pembangunan jalan, rehabilitasi infrastruktur, hingga kegiatan swakelola
pemeliharaan jalan dan jembatan.
“Temuan BPK RI harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan korupsi di tubuh PUPR Aceh Tenggara,” ujar Sopian Desky (LP2iM) dan Bakri andi (sebagai sekcam LSM LIRA kecamatan Babul makmur)

Salah satu proyek yang menjadi perhatian adalah rehabilitasi dan rekonstruksi Jalan Mutiara Damai–Lawe Maklum senilai Rp4,028 miliar yang dikerjakan oleh CV. KN menggunakan Dana Bagi Hasil Sawit (DBHS) APBN Tahun 2023/2024.(Bakri Andi)
