Porosindonesia.id Palembang, 24 September 2025 – Warga Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, mengeluhkan bau tidak sedap yang diduga berasal dari limbah Rumah Makan Kampung Kecil di Jalan Sosial Kenten. Aroma busuk tercium di aliran air, bahkan saat melintas warga merasa terganggu dengan bau menyengat tersebut.
Sejumlah warga menuturkan, selain menimbulkan bau, limbah minyak dan lemak kerap terbawa banjir hingga menempel di lantai dan dinding rumah mereka. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan masalah kesehatan dan pencemaran lingkungan.
Menindaklanjuti aduan warga, Lurah Sukamaju, Bujang Hamid, memanggil pihak manajemen Rumah Makan Kampung Kecil untuk dimintai klarifikasi. Pemanggilan dilakukan di kantor lurah Sukamaju, dihadiri pula oleh Babinsa Seti Juri Enjung, Bhabinkamtibmas Aipda Adit, serta Ketua RT dan RW setempat.
Dalam pertemuan itu, Lurah memberikan sejumlah masukan agar persoalan limbah segera ditangani.
“Kalau ada laporan seperti ini, segera ditindaklanjuti dengan baik. Jangan sampai berlarut-larut,” tegas Bujang Hamid.
Ia juga menegaskan, pihak kelurahan akan melakukan sidak langsung ke lokasi rumah makan untuk memastikan kondisi IPAL dan aliran limbah di lapangan.
Dari pihak manajemen, Sukisna (Supervisor) yang hadir bersama Santo (Kepala Dapur), menjelaskan bahwa restoran telah memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dengan kapasitas pengelolaan 5.000 liter per hari.

“Pembersihan dilakukan seminggu dua sampai tiga kali. Untuk IPAL disedot dua kali dalam sebulan. Setiap hari kami juga mengontrol air yang keluar dari IPAL,” terang Sukisna.
Hal senada disampaikan Aripin, yang menambahkan bahwa restoran akan melakukan pembenahan lebih lanjut.
“Kami sudah ada IPAL dan tentu akan berbenah lagi ke depannya. Soal izin IPLC maupun bentuk perusahaan, kami akan laporkan dulu ke pimpinan,” ujarnya.
Berdasarkan regulasi, setiap restoran atau rumah makan wajib memiliki IPAL yang berfungsi baik dan dilengkapi izin pembuangan limbah cair (IPLC). Jika tidak memiliki IPLC, sesuai PP No. 22 Tahun 2021 dan UU No. 32 Tahun 2009, pengelola usaha bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha, bahkan ancaman pidana 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar bila terbukti mencemari lingkungan tanpa izin.
Masyarakat berharap langkah pemanggilan dan sidak yang dilakukan lurah dapat mendorong pengelolaan limbah sesuai standar lingkungan, sehingga tidak lagi menimbulkan bau menyengat dan keresahan di sekitar permukiman. ( pirladi )
