DAERAH

Lima orang sudah diperiksa, TOPAN-RI dorong Polisi segera periksa Eks Kepala UPT Pasar Pangkalpinang

 

Porosindonesia.id.”PANGKALPINANG,— Perkara dugaan persoalan pungutan di UPT Pasar Pangkalpinang memasuki babak pemeriksaan sejumlah pihak. Sedikitnya lima orang disebut telah dimintai keterangan penyidik Polresta Pangkalpinang. Di tengah proses tersebut, TOPAN-RI DPW Babel mempertanyakan posisi mantan Kepala UPT Pasar, Firmansyah, serta sejumlah pungutan lapak yang mekanisme dan penyetorannya perlu diperjelas, Jumat (2/10/2026).

 

Muhamad Zen, Ketua Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia

(TOPAN-RI) DPW Babel, mengatakan pihaknya terus mengawal perkembangan pemeriksaan karena persoalan tersebut berkaitan dengan pengelolaan pungutan dan administrasi pedagang pasar.

 

“Informasi yang kami terima, lima orang sudah dimintai keterangan, termasuk Kepala UPT Pasar Satya Putra, bendahara UPT, serta tiga juru pungut, Suprapto, Muzayyin dan Doni,” kata Zen.

 

Menurut Zen, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mantan Kepala UPT Pasar, Firmansyah. TOPAN-RI mempertanyakan apakah yang bersangkutan sudah atau akan dimintai keterangan penyidik untuk menjelaskan pengelolaan UPT pada periode sebelumnya.

 

Pertanyaan lain menyangkut lapak pedagang daging. TOPAN-RI menerima informasi adanya biaya balik nama yang disebut mencapai Rp5 juta per lapak. Persoalannya, Zen mempertanyakan apakah pembayaran tersebut diikuti perubahan administrasi secara resmi.

BACA JUGA :   Polres Bangka dan Koramil 413 06/Sungailiat serta Disdikpora lalukukan Rakornis seleksi Paskibraka kabupaten Bangka

 

Sebab, berdasarkan informasi yang diterima TOPAN-RI, terdapat dugaan nama pedagang lama masih tercantum dalam administrasi UPT meski lapak disebut telah berpindah pengelolaan.

 

TOPAN-RI juga menyoroti lapak daging di luar meja batu yang disebut dikenakan sekitar Rp700 ribu per bulan. Mekanisme penetapan tarif, dasar pungutan, bukti pembayaran, hingga penyetoran penerimaan menjadi hal yang menurut Zen harus dapat dijelaskan.

 

“Kalau memang itu penerimaan pemerintah daerah, harus jelas dasar pungutannya, siapa yang berwenang memungut, bukti pembayarannya apa, dan masuk ke rekening atau kas mana,” ujar Zen.

 

Ia menegaskan, TOPAN-RI tidak ingin mendahului proses hukum maupun menyimpulkan adanya penyimpangan sebelum seluruh data dan keterangan diperiksa.

 

Namun, menurutnya, transparansi diperlukan agar informasi mengenai pungutan pasar tidak berkembang menjadi spekulasi.

 

TOPAN-RI Babel akan menyurati Polresta Pangkalpinang secara resmi untuk meminta informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

 

Zen juga meminta penyidik mempertimbangkan pemeriksaan terhadap pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan UPT Pasar apabila dipandang diperlukan.

BACA JUGA :   Dasuki mohon doa, agar desa Karangsari Gemahripah loh jinawi di acara Ruwat Bumi.

 

Kita masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi nama-nama dan pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.(Abdul Rais)

Shares

BACA JUGA

Penguatan Kapasitas ( TOT ) dan skema penyelengaraan Saksi di Tingkat kabupaten Pali.

Ade Darmansyah