DAERAH

Laskar Merah Putih Babel menyikapi RDP Tambang Rakyat dengan PJ.Gubernur Belum Ada Solusi Efektif buat Penambang Tradsional

Poros indonesia.Pangkalpinang – Ada yang menarik dari pertemuan RDP tentang permasalahan tambang rakyat antara pihak APRI dan Forkopimda Babel yang antara lain dihadiri PJ Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin, beserta ketua DPRD TK 1 Prov.Babel ,Kapolda,Danrem,Danlanal diKantor Gubernur beberapa waktu lalu.

Ketua Harian laskar Merah Putih Markas daerah Babel Babel ,Ridwan Effendi saat dijumpai disela kunjungan kerja kesungailiat didampingi Sekda LMP Babel angkat bicara.

Yang menarik ada pernyataan yang mewakili penambang meminta agar mitra PT timah TBK dapat menaikan harga beli bijih timah dari penambang dan statemen PJ.Gubermur untuk menyerahkan kegiatan legalitas tambang kepada PT Timah Tbk.

Korelasinya adalah penambang ini bekerja didalam lingkup SPK PT.Timah Tbk.
Apakah dari produksi darat ,laut ataukah dengan pekerjaan tambang ilegal yang dilakukan pembayaran dengan Sistem kompensasi.

Ditambahkannya sekedar meluruskan saja bahwa kegiatan tambang ada biaya Kompensasi dan harga jual bijih timah atau HUJP (harga jasa Usaha Penambangan) yang telah dihitung dengan memperhatikan salah satunya nilai logam timah dunia dalam periode tertentu.

Lalu dibuatlah HBT ( harga bijih timah) yang nanti dibyarkan kepada penambang atau mitra tambang PT timah TBK dengan kualifikasi tambang SPT PIP,KIP atau kelas TR,atau TB( tambang besar) atau TM sesuai kelasnya dengan nilai kompensasi atau HBT yang diakumulasi dari luas wilayah produksi dan jumlah akumulasi produksi yang dikirimkan ke PT.Timah.

Namun yang menjadi perhatian dan aspirasi kemaren di RDP ,adalah bagaimana harga pokok produksi yang dikeluarkan tidak sesuai dengan HBT atau kompensasi yang dipatok Pihak PTTIMAH .
Apalagi jika yang melakukan. Kompensasi langsung kepenambang adalah mitra kerjanya.

Kalo kami liat kondisi dilapangan dari base harga PT.Timah saat ini utk harga kering dengan kadar -+70% Sn hanya dibayarkan sebesar 200 ribu /kg Sn.
Sedangkan harga timah basah atau lobby dipengumpul sudah mencapai 120-130 ribu /kg basah dengan kadar UC balance diatas 70%>

Jika dihitung dengan harga logam tentunya sistem kompensasi tersebut sangat merugikan penambang karena tidak sesuai dengan biaya operasional yang dikeluarkan.

BACA JUGA :   Polres PALI pantau pendistribusian logistil Pemilu dan gudang logistil KPU Pali.

Jika PT Timah fokus mencapai produksi tentunya kompensasi sudah bisa distandarkan dengan sistem imbal jasa,dari hasil perhitungan Harga pokok produksi penambang sesuai kelas tambang artinya unit kerja,upah kerja dan peralatan kerja yg digunakan dikalkulasi sebagai biaya operasi dan harga kompensasi .
Jadi bukan dari harga logam Timah yg fluktuatif menjadi patokan sekarang berada di harga $ 20.000 permetrik ton

Harga pokok produksi mulai dari ekplorasi,ekploitasi sampai ke pegolahan dan peleburan adalah harga produksi ditambah biaya fixed cost dan over head /lain lain.

Namun penerapan kompensasi dilapangan jelas berbeda karena unit kerja SPT PIP dan KIP mitra tidak ada biaya operasional dari PT timah sudah sepatutnya dievaluasi untuk penyesuaian harga kembali ,terkait harga Jasa Usaha Penambangan (HJUP)sebagai dasar pembelian bijih timah ke penambang ber- SPK .

Sedangkan Harga Kompensasi kemasyarakat merupakan Harga imbal jasa kepenambang yang diluar SPK TAMBANG jelas harus dibedakan penerapannya diSPK pengangkutan dengan PamAset serta SPK Jasa borongan PIP, ditambahkan oleh sekda LMP Babel Musda Anshori.

Kami harapkan jangan sampai ada indikasi mencari keuntungan sesaat dan bisa menyebabkan produksi dari IUP tersebut menghilang seperti yang disampaikan sendiri oleh Dirut PT Timah beberapa waktu lalu dan ini menjadi sesuatu yang bisa menyebabkan potensi kerugian negara

Kondisi real saat ini terutama dalam hal pembayaran kompensasi harga dari mitra SPK ke masyarakat contoh diSPK PIP dan pengangkutan sangat rendah berkisar 65 ribu Sd 72 ribu /kg basah dengan OC tertentu sesuai kadar ‘ ujar pria yang disapa Iwan ini.

Harapan kita agar pemprov bisa memberikan ruang khusus kepenambang rakyat seperti WPR dan IPRNya dan tentunya tidak berharap kePT.Timah karena berbeda korelasi dari mulai kelas tambang dan jelas pemilik IUP pasti bergerak dan berusaha untuk mendapatkan produksi sendiri tanpa mau memberikan IUPnya digunakan untuk WPR.

BACA JUGA :   Akhir tahun, Pemkab Wajo dan BPN serahkan 207 sertifikat tanah gratis di Keera

Konsistensi Pj.Gubernur dalam hal menata kembali carut marut Pertimahan dengan pola memberikan beban ke PT.Timah untuk menambah kuota dengan sistem SPK dianggap sebagai upaya pengalihan terkait belum terealisasi WPR saat ini.

Karena legalitas dalam pengelolaan dan pengawasan Perusahaan tambang sendiri dengan aspek teknis ,Standar K3 dan lingkungannya wajib dilakukan sesuai regulasi menjadi bottle neck yang harus diperhatikan.

Sementara tambang rakyat dengan nuansa kearifan lokal jelas tidak akan bisa masuk dalam Rekomtek dan aspek K3 yang dipersyaratkan , dan jelas mengeluarkan budget yang tinggi
Istilahnya kalo pakai SPK tuh sudah high level bagi penambang masyarakat.

Yang lebih penting pihak smelter swasta pun bisa memberikan kontribusi kedaerah terkait penyerapan penambang rakyat yg saat ini tidak terakomodir oleh pemilik IUP dan jelas dianggap ilegal karena tidak ada payung hukum yang jelas seperti yang disampaikan PJ.Gub Babel beberapa waktu lalu terkait periizinan.

Bayangkan dengan jumlah PIP saja sebangka Belitung -+ 2000 unit sedangkan kuota yang tersedia 360 unit ,maka jelas sekitar 1640 unit menganggur dan mengarah ke kegiatan ilegal hanya karena alasan belum ada izin dan penambahan.

Bagaimana Tambang kelas tradisional seperti Ti sebu,user2(upin ipin) ,manual,TI selam yang jumlah penambang tersebut total dibabel +-15.000 penambang yang harus kehilngan mata pencaharian karena tidak bisa bekerja karena tidak ada legalitas.

Dalam hal ini kami dari Laskar Merah putih Markas daerah Bangka Belitung periode 2022-2027 siap mengawal aspirasi masyarakat penambang Babel yang selama ini selalu menjadi tumbal dan bekerja tanpa dilandasi payung hukum yang jelas.

Dan kami berharap kepada Pemprov, Pemda setempat di Babel ini untuk dapat segera membentuk wilayah penambangan Rakyat atau WPR dan kami berharap jangan sampai terjadi gejolak dimasyarakat babel karena inflasi sudah terjadi dan kami akan berada menjadi garda terdepan dalam mengawal aspirasi masyarakat dan sebagai kontrol sosial’ tutup Ridwan. (Abdul Rais)

Shares

BACA JUGA

GEGER! Isu Penutupan PT PNM Mekaar Cabang Penukal Ternyata HOAX

Ade Darmansyah