DAERAH HUKUM

Kuasa Hukum Ahli Waris Desak BPN Jadwalkan Ulang Pengukuran Sengketa Tanah di Sukamulya.kota Palembang

porosindonesia.id Palembang – Upaya penyelesaian sengketa tanah di Jalan Sunan Arna, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang, kembali menjadi perhatian setelah agenda pengukuran ulang yang difasilitasi penyidik Unit 3 Harda Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang pada Senin (29/6/2026) belum dapat dilaksanakan.

Kuasa hukum ahli waris Alm. Arba’in dan Beswin Indra Budi, M. Fadli, S.H., mengapresiasi langkah Polda Sumsel yang telah menerbitkan surat perintah serta memfasilitasi proses plotting ulang dan penetapan batas objek sengketa sebagai bagian dari penyidikan perkara yang tengah berjalan.

Menurut Fadli, seluruh persyaratan administrasi untuk pelaksanaan pengukuran telah dipenuhi. Permohonan pengukuran telah diajukan melalui mekanisme resmi BPN, pembayaran telah dilakukan, dan dokumen kepemilikan telah diverifikasi sehingga tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan pengukuran.

“Kami sangat mengapresiasi penyidik Unit 3 Harda Ditreskrimum Polda Sumsel yang telah bekerja secara profesional. Namun kami menyayangkan pengukuran tidak dapat dilaksanakan di lapangan. Kami meminta Kepala Kantor BPN Kota Palembang segera menjadwalkan ulang pengukuran sesuai surat tugas yang telah diterbitkan,” tegas Fadli.

BACA JUGA :   Kapolres Bangka Barat Pimpin Jumat Curhat Di Desa Tebing

Ia juga berharap penyidik Polda Sumsel dapat segera menuntaskan laporan dugaan tindak pidana yang telah diajukan, termasuk dugaan penyerobotan tanah dan dugaan pemalsuan dokumen, sehingga memberikan kepastian hukum bagi kliennya.
Sementara itu, kuasa hukum pihak tergugat, Agung, menyatakan pihaknya menolak pelaksanaan pengukuran ulang karena objek tanah yang disengketakan masih menjadi bagian dari gugatan perdata yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Palembang.

Menurutnya, penundaan tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Dengan adanya perbedaan sikap dari kedua belah pihak, pelaksanaan pengukuran belum dapat dilakukan. Perkara tersebut kini menunggu tindak lanjut dari BPN Kota Palembang serta perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari BPN Kota Palembang terkait jadwal ulang pengukuran. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang. ( pirladai )

Shares

BACA JUGA

Hasil Pilkades serentak Bupati Bandung Barat melantik 41 kepala desa Se- kabupaten Bandung Barat.

Ade Darmansyah