Porosindonesia.id.Komandan Satgas jendra Pebriel.saat konferensi pers mengatakan.kalau satgas PKH dalam sudah melakukan penertiban pada penambang ilegal atau sering di sebut( Peti) di wilayah kawasan hutan lindung (HL) atau kawasan hutan produksi (HP).8/11/2025
Yang dimana ada dua sasaran penertiban penambang ilegal yang sudah dilakukan.yaitu.pertama kita lakukan di Lubuk lingkup Desa lubuk besar,dimana luasan lahan yang sudah kita amankan seluas 262,85 Hektar.
Yang kedua juga masih di Lubuk besar lahan juga terdapat seluas 52,63 Hektar.
Jadi total aktifitas penambangan ilegal 315,46 Hektar.saat di amankan.tim juga mengamankan beberapa peralatan tambang.berupa alat berat sebanyak 12 unit excavator dan juga 2 unit doser beserta perlengkapan penambangan lainnya.seperti genset juga peralatan menambang lainnya
Tim Satgas PKH juga berhasil mengamankan operator alat berat beserta diduga pemilik alat berat tersebut
Untuk kegiatan selanjutnya.Satgas PKH yang terdiri dari 13 Kementrian.Lembanga.PPNS,baik dari Kehutanan dan SDM yang lain
Komandan Satgas mengatakan kalau sudah dilakukan pengumpulan informasi awal.terkait aktifitas penambangan ilegal tersebut
Dan nantinya akan di serahkan ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung.dimana kegiatan penertiban di lakukan.karna dimana aktifitas penambangan tersebut.sama sekali tidak memiliki izin dan dilakukan di dalam kawasan hutan.sehingga Satgas PKH turun melakukan penertiban terkait aktivitas penambangan ilegal di daerah Bangka Tengah tersebut.(Abdul Rais)
