DAERAH

Ketua markas daerah LMP Bangka tanggapi Kasasi kasus Terak Ali – Agat

Poros Indonesia, Bangka – T anggapan Ketua Markas Daerah LMP dalam proses kasasi kasus Terak ALI -AGAT. Hampir setahun berlalu putusan PN Pangkal pinang terkait kasus pasir timah yang mengandung Terak di penerimaan gudang Baturusa berjalan.

Dalam putusan majelis hakim medio Mei 2021 lalu terdakwa AS, AGT, TJ divonis bebas karena berbagai pertimbangan dan salah satunya adalah keputusan yang cukup fenomenal dimana kerugian negara ditaksir mencapai kurang lebih 48 miliar rupiah dengan tonase pasir timah sebesar kurang lebih 73 ton Sn. Dengan dasar putusan majelis hakim karena PT Timah TBK bukan lagi sebagai perusahaan BUMN artinya tidak masuk dalam rana Tipikor dan bukan dianggap sebagai kerugian negara.

Sedangkan pihak JPU menyatakan akan melakukan kasasi di Mahkamah Agung dalam hal putusan hakim PN Pangkal Pinang tersebut. Hal ini tentunya akan menjadikan presden buruk terkait penegakan supremasi hukum di bumi serumpun sebalai. Apalagi sampai saat ini masih ada beberapa kasus yang sama terkait indikasi pelanggaran hukum dengan kasus hukum yang sama terjadi di PT Timah TBK.

BACA JUGA :   Polres Bangka Barat Amankan 4 Unit PIP Ilegal Jenis Tower di Perairan Cupat

Awak media mencoba kembali menelusuri kasus ini dan dengan adanya pernyataan Benny Harkat sebagai salah satu Jaksa penuntut umum dalam kasus Ali-Agat untuk selanjutnya akan melakukan kasasi ke MA atas putusan bebas murni Ali Cs tersebut. Yang disinyalir sampai dengan saat ini menjadi acuan hukum.apakah kasasi tersebut telah dilakukan pihak JPU kejaksaan Tinggi Babel atau hanya sebagai Lips Servisce semata.

Rizal Effendy selaku ketua Markas Daerah LMP Babel sangat menyayangkan kalau kasasi terhadap kasus ini sampai tidak berjalan. dan mendorong pihak Kejati Babel dapat membuktikan bahwa instansi terkait dapat memberikan klarifikasi sejauh mana upaya hukum atau kasasi tersebut telah ditindaklanjuti ke MA. Jika memang sudah dilakukan kasasi di MA dan sudah diproses harusnya ada informasi kepada publik seperti apa Inkra hukumnya.

Memenangkan pihak pihak yang divonis bebas hakim PN Pangkal pinang atau masih dalam proses di MA atau ditolak pengajuan kasasinya,” ujar Rizal. Karena kami dari Laskar Merah Putih sangat konsen dalam tugas kami selaku ormas dan sebagin kontrol sosial masyarakat. kami sudah dari awal tahun lalu melakukan aksi damai di kementrian BUMN dan juga melaporkan ke KPK di Jakarta terkait kasus Tipikor yang ada ditubuh Perusahaan PT.Timah tersebut. harapan kami jangan sampai di Babel ini lemah dalam penegakan supremasi hukumnya.

BACA JUGA :   Tidak benar tambang di desa Rebo berada di dekat jalan dan permukiman warga

Kami LMP Babel sangat berharap agar pihak Kejati bisa memberikan informasi dan kami siap mengawal dan membantu Kejati Babel terkait proses Penegakan Hukum dsri kasus hukum Ali cs tersebut.ujar Rizal Effendi mengakhiri
(Abdul Rais)

Shares

BACA JUGA

Hasil Pilkades serentak Bupati Bandung Barat melantik 41 kepala desa Se- kabupaten Bandung Barat.

Ade Darmansyah