DAERAH HUKUM

Ketua DPD PJS Babel Rikky Permana di dampingi Kuasa Hukumnya Resmi melaporkan Rifal di Polda Babel

Poros indonesia.co.id.Pangkal Pinang – Ketua DPD PJS Babel Rikky Permana di dampingi Kuasa Hukumnya resmi melaporka Rifal ke Polda Babel.

Rifal warga Selindung Gabek Jalan Belido resmi dilaporkan Ke Polda Babel, akibat menantang minta dilaporkan ke Polisi, Rifal terancam pidana pencemaran nama baik dan undang-undang ITE, tantang minta dilaporkan oleh Ketua DPD PJS, Rifal akhirnya dilaporkan Ke Polda Babel.

Slamet Supriadi SH dari Kantor Hukum Sapta Qodria M.SH dan rekan, selaku Kuasa Hukum atau Pengacara Hukum Ketua Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Bangka Belitung, Rikky Fermana mendatangi Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi melaporkan seorang pria bernama Rifal (30) warga Selindung Gabek Jalan Belido.

Rifal dilapor diduga melakukan tindakan pidana pencemaran nama baik dan undang-undang ITE yang dilakukan Rifal baik melalui pesan atau kalimat dan pesan suara/voice notes di dua grup WhatsApp (WA) Ruang Umum dan Insan Pers juga di Grup Jurnalis dan Sahabat Babel.

Saat dikonfirmasi awak media, Slamet Supriadi membenarkan bahwa hari Senin 21 Agustus 2023, sekitar pukul 11.30 dirinya mendampingi kliennya melaporkan Rifal yang diduga melakukan tindakan pencemaran nama baik dan pelanggaran undang-undang ITE.

BACA JUGA :   Pemerintahan desa Tanah Abang Utara kecamatan Tanah Abang, bagikan Paket Berkah Ramadhon .

Berdasarkan bukti-bukti percakapan melalui tulisan dan voice notes (pesan suara) juga saksi-saksi yang membaca dan mendengarkan saudara Rifal atau terlapor, yang dengan sengaja melakukan perbuatan tindak pidana. Dimana bukti sudah cukup kuat untuk dibawa masalah kliennya ke jalur hukum. Bahkan terlapor seolah-olah merasa kebal hukum dan ada yang akan melindunginya, ungkap Slamet.

Saat ditanya apakah ada masalah pribadi antara klein dengan Rifal atau terlapor, maka beliau menjawab ;

Justru itu yang anehnya, antara klein saya dengan terlapor tidak saling kenal dan tidak ada masalah pribadi, tiba-tiba Rifal menyerang pribadinya di ruang publik yang banyak orang membaca dan mendengarnya, sedangkan terkait tulisan opininya tidak menyinggung pribadi dan keluarga Rifal, bahkan menantang klein untuk melaporkan perbuatannya, dan hari ini sudah kami laporkan ke Kasubdit Siber Polda Kep Babel, dan kita tunggu proses, pungkas Slamet. (Abdul/Tim)

Shares

BACA JUGA

Sistem Zonasi Tak Bertaji? SMAN 4 Solok Selatan Menjerit Akibat Sepinya Pendaftar Baru

Ade Darmansyah