Porosindonesia.id Solok Selatan (Sumbar) — Penyidik pada Kejaksaan Negeri Solok Selatan melimpahkan kasus dugaan penyimpangan pemanfaatan kegiatan pinjaman perorangan yang dikelola oleh Badan Koordinasi Antar Nagari (BKAN) Kecamatan Sungai Pagu tahun anggaran 2017-2020 ke Jaksa Penuntut Umum, Rabu (16/7/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan Fitriansyah Akbar Ali mengatakan pada Tahap II perkara Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag Bersama) Kecamatan Sungai Pagu itu diserahkan enam orang tersangka beserta barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.
“Penyerahan barang bukti berupa dokumen sebanyak 210 dokumen dari pengurus BKAN serta uang titipan Rp457 juta yang untuk sementara disimpan di rekening pemerintah lain,” sebut Kajari didampingi oleh Kasi Intel A. Sahputra dan Kasi Pidsus Irvan R. Prayogo.

Para tersangka ini, lanjudnya ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Muara Labuh dan sesegera mungkin perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Padang.
Jaksa Penyidik Kejari Solok Selatan dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp716,6 juta itu telah menetapkan enam orang tersangka yaitu Y (57) sebagai Ketua BKAN tahun 2015-2021 dua periode, YS (35) sebagai bidang pengembangan usaha tahun 2018-2021.
Lalu E (56) sebagai bidang pengembangan usaha tahun 2015-2018, F (58) sebagai Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) tahun 2016-2018.
Kemudian OF (53) sebagai Wali Nagari Pasir Talang Barat tahun 2014-2020 dan S (47) sebagai Wali Nagari Pasir Talang Timur tahun 2011-2022 (dua periode).
Para tersangka tersebut telah ditahan sejak 20 Maret 2025.
Laporan Sudirman R.
