DAERAH

Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi S.Sos jelaskan penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika.

Poros Indonesia, Sungailiat – Dalam memberantas peredaran Narkoba, Sat Res Narkoba Polres Bangka berhasil menangkap 2 orang pelaku tindak pidana Narkotika jenis shabu. Kamis (15/12/2022)

Penangkapan pelaku AL Als ing 23 tahun dan, Mu Als Rama 21 tahun dengan TKP di jalan Samratulangi belakang pencucian motor Kel. Sri Menanti Kec. Sungailiat Kab. Bangka dan di rumah kontrakan jalan Laut Kampung Pasir Kel. Kuday Kec. Sungailiat Kab. Bangka dengan barang bukti narkotik jenis Shabu seberat 10,11 gram.

Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi S.Sos seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan penangkapan atas kedua tersangka berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan teransaksi Narkoba.

“Berbekal informasi dari masyarakan Tim Gradak Sat Res Narkoba Polres Bangka berhasil menangkap 2 orang pelaku AL Alias Ing 23 tahun dan, Mu Alias Rama 21 tahun di 2 TKP yang berbeda. Penangkapan yang pertama di jalan Samratulangi belakang pencucian motor Kel. Sri Menanti Kec. Sungailiat Kab. Bangka dan TKP yang kedua di rumah Kontrakan jalan Laut Kampung Pasir Kel. Kuday Kec. Sungailiat Kab. Bangka dengan barang bukti narkotika jenis Shabu seberat 10,11 gram”, ujar Iptu Deni.

BACA JUGA :   Kapolres Bangka Barat Potong Tumpeng di acara syukuran peringati HUT Satuan Pengamanan (Satpam) ke 42 tahun

Terhadap tersangka Al alias Ing dan Muy alias Rama melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan cara menjual narkotika jenis Shabu.

Pelaku tindak pidana Al alias Ing diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Muy alias Rama diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ditambahkan oleh Kasat Narkoba agar masyarakat dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui ada transaksi dan peredaran narkoba”, tegas Iptu Deni. (Abdul Rais)

Shares

BACA JUGA

Polres Bangka barat tertibkan 13 ponton penambang ilegal di perairan Teluk Inggris.

Ade Darmansyah