DAERAH HUKUM

Apresisasi HKPI Law firm atas sikap tegas Kapolresta Palembang dan Kapolda Sumsel terkait laporan HKPI Law firm atas penipuan yang merugikan PT.UCS yang melibatkan oknum polisi aktif

Porosindonesia.id Palembang – Sudah tiga bulan lebih pasca dilaporkan, perusahaan transpoter BBM industri ini minta penyidik Polrestabes Palembang segera tetapkan tersangka atas laporan polisi yang dibuat tentang dugaan penipuan  hingga mencapai Rp 1.8 Miliar rupiah.

‎Dalam proses perkembangannya kasus ini juga melibatkan oknum polri aktif yang juga turut dilaporkan.

‎Kasus ini terungkap setelah konfrensi pers yang dilaksanakan M Fadli Mahdi SH MH yang merupakan kuasa hukum korban Dwi Cahya Direktur perusahaan transportis BBM Industri di Palembang yakni PT Tratas Cahaya Sinergi.

‎Dalam kasus yang membuat kerugian mencapai Rp 1.8  Miliar terjadi pada akhir tahun 2023.

‎Dimana saat itu kliennya, berkenalan dengan oknum polri aktif berpangkat Aipda berinisial AY yang menawarkan kerjasama transportir BBM industri dari PT Almira Cahaya Sinergi yang disebut merupakan perusahaan milik adiknya berinisial MY yang turut dilaporkan.

‎Dari perkenalan itu terjalin kontrak kerjasama senilai Rp 1.8 miliar atau BBM Industri sebanyak 158 kiloliter.

‎”kami telah memenuhi kontraktual secara sah namun sampai sekarang belum ada pelunasan oleh karena itu kami laporkan,”ucap Fadli.

BACA JUGA :   Penguatan Kapasitas ( TOT ) dan skema penyelengaraan Saksi di Tingkat kabupaten Pali.



‎M Fadli Mahdi SH MH menjelaskan sebelum pelaporan yang dibuat pada Mei 2025 ini, pihak kliennya telah melakukan upaya persuasif menagih kepada pihak terlapor direksi PT Almira Berkah Energi.

‎” untuk proses kami sangat berterimakasih sama penyidik karena dari SPDP kasusnya sudah naik sidik dan kami harap segera ada penetapan terdangka, “tegasnya.

‎Diungkap selain melaporkan proses pidana, kliennya juga melaporkan Aipda AY yang bertugas di Yanma ke Unit Yanduan Bid Propam Polda Sumsel.

‎” kami menilai tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut merupakan pelanggaran serius kode etik profesi polri,”tegasnya.

‎Terpisah konfirmasi ke Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan sudah dilakukan, namun yang bersangkutan belum memberikan respon atas laporan tersebut.  ( pirladi)




















Shares

BACA JUGA

Operasi pasar minyak goreng di Pasar Ciwidey kabupaten Bandung.

Ade Darmansyah