DAERAH PENDIDIKAN

Inspektorat kotamadya Palembang tumpul dalam bertindak, di duga banyak main mata.

porosindonesia.id  Palembang 20 juli 2025 -Berawal dari kejadian laporan temuan awak media ini di lapangan dan berlanjut dengan pelaporan penyalahgunaan wewenang ( a buse of power ) ke Kejaksaan negeri Palembang anggal 5 Juni 20245.

Namun sangat di sayangkan, bahwa kejaksaan negeri kota Palembang melimpahkan pada Inspektorat kota madya Palembang, dan berakhir tumpul dan terkesan di peti es kan.

Pihak kejaksan saat di wawancari oleh dua wartawan mengatakan bahawa laporan SMA N 16 sudah di limpahkan ke Instaporat kota Palembang, dan saat awak media datang ke instaporat kota Palembang mengkonfirmasi nya, menayakan pada petugas instporat tidak ada, tetapi pihak kejaksan mengatkan kepada awak media telah di limpakan ke instaporat tangal 16 juni 2025, sehingga rasa nya ada udang di balik batu nya.

Ahir nya awak media mencoba menkorfirmasi dan menyakan kepada inspektorat provisi Sumsel, tetapi tidak ada juga, namun awak media mendapatkan ibformasi dari guru berinsal (SN), mengatakan bahwa SMA N 16 sudah beberapa kali di perikasa oleh inspektorat provinsi, membawakan hasil dan diduga mendapat kan barang bukti tindak korupsi/ pungli di lingkungan sekolah, tetapi pihak instaprorat hanya diam dan membisu tanpa melakukan tindakan nyata.

BACA JUGA :   Ketua BPI KPNPA RI Bogor Raya Rizwan Riswanto Angkat Bicara Terkait Polemik Inisial S

Oleh sebab itu patut diduga SMA N 16 ada main mata dengan  inspekorat provinsi dan kejaksan negeri Palembang, karena awal nya seorang media dari porosindonesi dan cakarawal pernah di lapor kan oleh kepala sekolah berinsal (EM). EM adalah kepala sekolah SMA negeri 16 kota Palembang yang masi aktif.

EM san kepala sekolah SMA N 16, melaporakan awak media ke Polda Sumsel dengan kasus pencemaran nama baik sekolah dan nama kepala sekolah, tetapi tidak berhasil untuk menjerat awak media dengan UU ITE, karean memang benar apa yang di beritakan dan di tampikan di media sosial tiktok/ istrgram.

Diietahui dari informasi masyarakat bahwa saat ini kepala sekolah SMA N 16 berinsal (EM), mondar- mandir ke Jakrta untuk mencari bekingan, karena di duga barang bukti yang di periksa inspektorat sudah dapat, namun penindakan masih nihil bahkan terkesan diam dan di pei es kan. Diduga inspektorat kota Palembang sudah main mata dengan EM sang kepala sekolah.

Yang jadi pertanyan wali murid SMA 16 bernama Putra dan wali murid yang lain,  kenapa laporan wali murid dan wartawan tidak berjalan sama sekali di kejaksan malahan di limpahkan ke Instaporat kota, padahal yang wajib memriksa adalah inspektorat provinsi Sumsel, dan sampai saat ini kepala sekolah dan ketua komite berinsal (RN), masih aktif, ucap mereka seraya bertanya.

BACA JUGA :   Badan Kesbangpol, Satpol PP dan Damkar Kab. Wajo gelar rapat forum perangkat daerah.

Sedangkan RN, diduga menjabat sebagi kepala komite di tunjuk oleh kepala sekolah berinsal EM, menurut UU (permendikbud) nomor 75 tahun tahun 2016 tetang komite sekolah, sesuai peraturan tersebut, komite sekolah dipilih melalui rapat orang tua /wali murid yang kemudian ditetap oleh kepala sekolah yang bersangkutan, sedangkan RN,  tidak di pilih oleh wali/ murid dan anak nya tidak ada yang sekolah di SMA negeri 16 dan bukan ketua lingkuang wilayah SMA N 16. ( Pirladi )

Shares

BACA JUGA

Polres Bangka Barat Berikan Himbauan Keras Terkait Aktivitas Tambang Ilegal di DAS Belo Laut

Ade Darmansyah