Di tulis Oleh : Dr. Dadang Apriyanto, S.H., M.H.
Akedemisi dan Praktisi Hukum
porosindonesia.id Palembang 4 deksember 2025. – Hujan yang berlangsung sekitar satu jam dan langsung menggenangi sejumlah ruas jalan utama di Kota Palembang kembali membuka satu fakta telanjang, persoalan banjir dan genangan bukan lagi soal curah hujan, melainkan soal kegagalan tata kelola lingkungan dan infrastruktur dasar perkotaan. Jika hujan singkat saja sudah cukup melumpuhkan mobilitas warga, maka yang bermasalah bukanlah alam, melainkan sistem yang dibangun oleh manusia melalui kebijakan publik.
Secara normatif, Kota Palembang sesungguhnya tidak kekurangan aturan. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Perda PPLH 2018) secara tegas menempatkan pemerintah daerah sebagai penanggung jawab utama atas keberlanjutan lingkungan, termasuk sistem drainase, daya dukung tanah, dan pengendalian alih fungsi lahan. Dalam Pasal 2 Perda tersebut ditegaskan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas keberlanjutan, keterpaduan, kehati-hatian, dan tanggung jawab pemerintah.
Lebih jauh, Pasal 19 Perda PPLH 2018 secara eksplisit mewajibkan pemerintah daerah untuk melakukan pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup melalui berbagai instrumen, termasuk pengelolaan prasarana lingkungan seperti drainase dan daerah resapan air. Dalam konteks ini, tanggung jawab teknis dan operasional secara langsung berada pada dinas-dinas terkait, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup, serta perangkat daerah yang membidangi tata ruang dan pengendalian pembangunan. Ketika genangan terus berulang dari tahun ke tahun, maka kegagalan tersebut tidak bisa lagi disamarkan sebagai persoalan alam, melainkan harus dibaca sebagai kegagalan kelembagaan dan lemahnya kinerja dinas teknis.
Ironisnya, dalam banyak kasus, genangan justru terjadi di kawasan yang mengalami alih fungsi lahan besar-besaran, pembangunan yang menutup daerah resapan air, serta proyek infrastruktur yang tidak disertai sistem drainase memadai. Padahal Pasal 22 Perda PPLH 2018 dengan tegas mengatur kewajiban setiap pelaku usaha dan kegiatan untuk menjaga fungsi lingkungan hidup serta mencegah terjadinya kerusakan lingkungan. Ketika izin-izin pembangunan tetap diterbitkan tanpa kontrol ekologis yang ketat oleh dinas perizinan dan dinas teknis, maka genangan hanyalah akibat yang tak terelakkan dari kebijakan yang abai terhadap daya dukung lingkungan.
Dari perspektif hukum administrasi negara, kondisi ini berpotensi dikualifikasi sebagai kelalaian pemerintah dalam memenuhi kewajiban konstitusionalnya. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketika jalan tergenang, aktivitas warga terganggu, ekonomi terhambat, dan keselamatan publik terancam, maka sesungguhnya telah terjadi pelanggaran terhadap hak dasar warga kota, yang secara hukum dapat ditelusuri hingga pada tanggung jawab pejabat dan dinas yang memiliki kewenangan.
Lebih jauh lagi, jika genangan yang berulang ini menimbulkan kerugian material maupun immaterial bagi masyarakat, maka terbuka ruang pertanggungjawaban hukum melalui mekanisme gugatan perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad). Bahkan, dalam konteks kepentingan publik yang luas, skema citizen lawsuit (gugatan yang diajukan oleh warga negara, atas nama kepentingan publik) menjadi instrumen yang sah secara doktrinal untuk menagih tanggung jawab negara—termasuk dinas teknis—atas kelalaian yang bersifat sistemik.
Hujan satu jam yang membuat Palembang tergenang seharusnya menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kota dan seluruh dinas terkait. Ini bukan lagi soal tambal sulam drainase, bukan soal pengerukan seremonial, tetapi soal evaluasi total kebijakan tata ruang, pengendalian pembangunan, serta kinerja dinas teknis dalam menjalankan mandat Perda. Jika Perda hanya menjadi dokumen formal tanpa daya paksa dalam praktik birokrasi, maka yang lahir hanyalah siklus genangan yang berulang dan kepercayaan publik yang makin tergerus.
Palembang tidak kekurangan regulasi. Yang hilang adalah keberanian politik, disiplin birokrasi, dan konsistensi penegakan di tingkat dinas teknis. Selama Perda PPLH 2018 tidak dijalankan secara tegas oleh institusi yang berwenang, selama pembangunan lebih tunduk pada kepentingan ekonomi jangka pendek daripada daya dukung lingkungan, maka hujan satu jam akan terus menjadi “bencana” yang berulang—bukan karena alam, tetapi karena kelalaian kebijakan dan lemahnya tanggung jawab kelembagaan.
( pirladi )
