DAERAH

Harus di periksa!!!! Masyarakat menduga kepala desa raja barat korupsi anggaran dana desa.

Poros Indonesia.id Pali(Sumsel –
Hubungan antara BPD dan kepala desa raja barat kecamatan tanah abang kabupaten pali masih belum redah, penyebab utama adalah tidak adanya transparansi dalam pengelolaan dana desa.
Dana desa dikelola oleh kepala desa sendiri…..(jelas BPD).

Lebih penting lagi,laporan dari kepala desa saat ini sampai saat ini tidak ada.Padahal sudah ada rapat mediasi yang bertempat di ruang kerja camat,kecamatan tanah abang.Yang dihadiri kepala dinas PMD pali Edi Irwan SE,Msi,Plt camat tanah abang H.Darmawan SH.(tidak lagi menjabat camat/pensiun),kepala desa hendi serta ketua BPD desa raja barat nugimin dan anggota(kemarin 5/8/2025).

Masyarakat meminta dan menanyakan
dari hasil rapat mediasi yang sudah, bahwa kepala desa akan menyerahkan laporan selama ia menjabat ke BPD.
Akan laporan RPJMdes,RKPdes,APBdes,SPJ,LPPD.
akan tetapi sampai saat ini “belom same sekali”(Jelas BPD) desa raja barat.

(Keterangan photo : pejabat kejaksaan Pali ketika diminta tanggapan nya terkait laporan ketua BPD desa Raja Barat )

Kondisi ini sangat menyulitkan BPD dalam menjalankan pungsi dan pengawasan dan menyampaikan pertanggung jawaban kepada masyarakat.
Akan tidak adanya transparansi dalam pengelolaan anggaran dana desa. Dana desa raja barat selama kades menjabat di kelolah oleh kepala desa sendiri(jelas BPD).

BACA JUGA :   Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bandung Jadikan Perlindungan UMKM sebagai Prioritas

BPD menyayangkan sikap tertutupnya kepala desa,yang mengabaikan prinsip prinsip tata kelolah pemerintahan yang baik.Mereka menegaskan bahwa peran BPD di atur jelas dalam peraturan perundang undangan.

1// UU no.6 tahun 2014 tentang desa.
Pasal 55 menyebutkan bahwa BPD
merupakan lembaga yang melaksana
kan pungsi pemerintahan yang anggo-
tanya merupakan wakil dari penduduk
desa.

pasal 61 ayat (1)Menegaskan bahwa
Kades wajib menyampaikan LPPD
kepada BPD.

2// Permendagri no.110 tahun 2016
tentang BPD.
-Pasal 31 Menyebutkan bahwa BPD
memiliki Hak untuk memperoleh
impormasi mengenai penyelenggara-
an pemerintahan desa dari pemerint-
ah desa.

– Pasal 32 juga mengatur bahwa peme-
rintah desa wajib menyampaikan imp-
ormasi secara tertulis kepada BPD.

Sangat jelas bahwa BPD adalah perwakilan masyarakat,BPD adalah mitra kerja yang di amanatkan Undang Undang.

Aneh di desa raja barat kepala desanya tidak perna memberikan laporan selama menjabat dari awal memerintah sampai saat ini sudah berjalan selama 7 tahun

(Keterangan photo : pejabat kecamatan Tanah Abang ketika lakukan konprensi pers. )

BACA JUGA :   41 Kendaraan bermotor mengunakan knalpot Brong terjaring operasi Menumbing tahun 2022,

Akan kisruhnya BPD dan Kepala Desa Raja Barat hingga saat ini,dan tidak ada nya Laporan ke BPD.Yang telah melibatkan camat dan kepala dinas PMD pali.

Masyarakat desa raja barat meminta kepada aparat penegak hukum (APH)dan kejari pali khususnya kasi intel kejari Ridho Dharma SH.MH yang sudah mengetahui akan kisruhnya BPD dan kepala desanya.
Akan tim media poros Indonesia sudah konfirmasi langsung.
Tindak lanjut segera pak kejariI!!!
Karna ini menyangkut anggaran dana desa selama ini,yang selama kades menjabat,tidak perna laporan ke BPD.

Yang jadi pertanyaan????
Kenapa bisa terealisasi anggaran dana desa selama ini,sedangkan BPD tidak perna mengetahui anggaran dana desa yang masuk ke desa raja barat selama ini.
Sampai saat ini kepala desanya sudah menjabat 7 tahun.

*Tarmizi*

Shares

BACA JUGA

Bupati Bandung berikan Apresiasi setinggi tinggi nya kepada Pandawa Group.

Ade Darmansyah