Porosindonesia.id.”KLIKANGGARAN- Pegiat anti korupsi Sumsel, Feri Kurniawan mengatakan, KPK terkesan hanya omon-omon terkait penindakan dugaan korupsi di lingkup Disnakertrans Sumsel.
Menurut aktivis kawakan di Sumsel itu, KPK berdalih melakukan pencegahan korupsi di Disnakertrans Sumsel beberapa bulan yang lalu.
“Bukan pencegahan harusnya penindakan secara tegas. Ini bisa lari semua terduga pelaku,” ujar Feri dalam keterangannya pada tabloid porosindonesia id palembang, Rabu, 6 Agustus 2026.
Menurut, Feri Kurniawan, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Selatan Deliar Marzoeki membuka modus pemerasan pembuatan sertifikat keterangan layak keselamatan dan kesehatan kerja.
Praktek ini diduga dimulai sejak tahun 2022 dengan aturan di luar Perda terkait Surat Keterangan (Suket) K.3, SIO, PKB dan lain-lain yang harus dipenuhi pengusaha untuk mendapatkan izin operasional.
“Dugaan pungli dalam pengurusan berbagai Surat Keterangan (Suket) yang berkaitan dengan operasional perusahaan bermodus menghambat proses karena belum memenuhi persyaratan”
“Namun KPK terkesan enggan melakukan tindakan hukum dugaan pungli yang diduga menguntungkan oknum Disnakertrans Sumsel hingga puluhan milyar per tahun”, ungkap Feri.
Padahal lanjut Feri, Kejari Palembang telah melakukan OTT terlebih dahulu tanpa hingar – bingar seperti KPK dan menetapkan Kadisnakertrans Sumsel selaku tersangka korupsi dan gratifikasi.
“Tinggal selangkah lagi KPK ungkap dugaan pungli yang diduga sejak tahun 2022 dengan mengambil bukti OTT Deliar dan audit investigatif perizinan”, lanjut Feri.
“Namun KPK terkesan enggan melakukannya dengan dalih KPK hanya melakukan tindakan pencegahan agar tidak terjadi lagi dimasa mendatang”, ucap Feri dengan tertawa.
“Korupsi tidak akan pernah berkurang walau 1000 KPK dibentuk karena tidak semua penyidik bernyali dan punya kemampuan”, kata Feri.
Lebih jauh Feri mengatakan, tidak ada Peraturan Daerah (Perda) tunggal yang khusus hanya mengatur K3 di Provinsi Sumatera Selatan, karena aturan mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara nasional berpusat pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Meski demikian, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyisipkan dan memperkuat aturan K3 melalui beberapa regulasi daerah sektoral berikut :
1. Aturan K3 dalam Perda Ketenagakerjaan & Jasa Konstruksi Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan: Pada Pasal 22 ayat (2) ditegaskan bahwa setiap perusahaan di wilayah Sumatera Selatan wajib memberikan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta higiene perusahaan kepada para pekerjanya.
Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 2 Tahun 2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi: Perda ini mewajibkan seluruh proyek konstruksi di Sumsel untuk menerapkan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan (K4) tempat kerja.
2. Aturan Teknis melalui Peraturan Gubernur (Pergub) & SEPergub Sumsel No. 13 Tahun 2018: Mengatur tentang pembentukan dan uraian tugas UPTD Balai Hiperkes dan Keselamatan Kerja di bawah Disnakertrans Provinsi Sumsel guna melayani pengujian lingkungan kerja dan norma K3.Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan (Tahun 2021)
Penegasan khusus mengenai Pelaksanaan Norma K3 pada Pekerjaan Konstruksi bagi perusahaan yang mempekerjakan 100 orang atau lebih.
“Untuk Tingkat Kota (Palembang)Untuk wilayah ibu kota provinsi, Kota Palembang dahulu memiliki Perda No. 23 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Norma K3. Namun, aturan tersebut telah resmi dicabut melalui Perda Kota Palembang No. 1 Tahun 2012 agar pengawasannya berpusat dan linier dengan undang-undang ketenagakerjaan pusat,” akhirnya.(firladi)
