Sungailiat, Poros Indonesia – Rapat Paripurna penyampaian perubahan KUA dan perubahan PPAS.TA, 2022, dan hasil reses diruangan rapat paripurna DPRD, kabupaten Bangka rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Iskandar S.IP. dan wakil Bupati Bangka Syahbudin S.IP, wakil ketua Kurniawan A.Md. wakil II Rendra Basri.B.Sc, serta Forkopimda Kapala dinas kantor camat lurah darma wanita dan Insan pers jum,at (05/08/2022)
“Kita bisa bersama-sama hadir pada Sidang paripurna DPRD Kabupaten Bangka dalam rangka Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD 2022.
Guna meneruskan pembangunan dan mencapai visi Bangka Setara di tahun 2022, maka kita harus mempercepat dan beradaptasi dengan berbagai perubahan. Guna meningkatkan kualitas pembangunan daerah.
” Untuk mencapai visi Bangka Setara, yang hampir 4 tahun kita jalankan, indikator-indikator sasaran pembangunan yang harus dicapai oleh seluruh perangkat daerah sebagai salah satu stake holder juga secara spontan telah kita jadikan pedoman keberhasilan pembangunan.
Pada tahun ini langkah awal yang sudah kita lakukan adalah dengan memfokuskan APBD, 2022 pada pencapaian indikator keberhasilan tersebut. Namun dalam perjalanannya bahkan di awal-awal tahun pelaksanaan APBD Tahun 2022 menghadapi dinamika yang cukup tinggi.
” Oleh karena sejak ditetapkan dengan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2021 tentang APBD Tahun 2022 telah terjadi berbagai perubahan dan perkembangan yang berdampak terhadap berbagai indikator APBD baik dalam sistem pencatatan, maupun belanja daerah maupun pembiayaan daerah.
Paling tidak terdapat 3 faktor utama yang mempunyai dampak signifikan terhadap keberlangsungan APBD 2022. Yang pertama penyesuaian penghitungan Silpa hasil audit BPK, yang kedua beberapa dinamika anggaran menyebabkan harus dilakukannya perubahan dan penggeseran anggaran antar kegiatan dan antar jenis kegiatan dalam beberapa OPD, yang ketiga adanya berbagai instruksi pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengharuskan anggaran yang ditujukan untuk mendanai kebijakan pemerintah pusat tersebut.
” Perkembangan berbagai asumsi dan faktor dasar yang berubah dari perkiraan semula serta dampaknya yang cukup besar terhadap APBD, 2022, menjadi latar belakang utama pengajuan KUA PPAS APBD 2022 ini. Untuk menjawab persoalan anggaran tersebut, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2021 tentang APBD Tahun 2022 dengan tujuan agar keberlangsungan APBD untuk mencapai sasaran pembangunan tetap dapat terjaga.
Dalam pelaksanaannya tentu saja perubahan APBD memerlukan beberapa kebijakan dan sinergisitas, baik yang menyangkut pendapatan belanja maupun pembiayaan daerah. Dalam inmendagri No. 77 tahun 2020, kebijakan umum dikenal sebagai kebijakan umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang dalam penetapannya harus melalui proses penetapan DPRD dengan proses yang transparan.
” Memperhatikan berbagai dinamika baik internal maupun eksternal tersebut, kebijakan umum dan prioritas dalam APBD perubahan ini diarahkan kepada hal penting sebagai berikut : (1) sinkronisasi berbagai hal yang tidak sesuai lagi dengan asumsi KUA APBD 2022 yang telah ditetapkan sebelumnya karena terjadinya ketidaksesuaian proyeksi pendapatan daerah dan pembiayaan daerah yang harus dilakukan oleh Pemkab Bangka pada tahun 2022.
Kedua sinkronisasi beberapa hal perubahan dan penggeseran anggaran antar kegiatan dan antar jenis belanja dalam beberapa OPD, yang ketiga penggunaan anggaran yang ditujukan untuk mendanai anggaran akibat adanya kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Yang keempat penggunaan anggaran yang sudah untuk mendanai beberapa kegiatan guna mempercepat dan mempertajam indikator sasaran pembangunan sebagaimana yang diamanatkan dalam RPJMD 2019-2023.
” Berbagai kebijakan prioritas dalam APBD perubahan ini diharapkan dapat menjaga keberlangsungan APBD untuk menjalankan fungsinya sebagai instrumen tetap di perekonomian dan di kegiatan di masyarakat khususnya di tahun 2022.
Dalam kesempatan ini juga kami atas nama Pemerintah Daerah dan seluruh masyarakat Kabupaten Bangka mengucapkan terima kasih atas penyampaian reses DPRD Kabupaten Bangka. Kegiatan reses adalah agenda tahunan rutin yang dilakukan DPRD. Yang kita ketahui bersama kegiatan reses adalah kegiatan yang langsung berhubungan dengan masyarakat dengan harapan menampung aspirasi masyarakat.
” Dengan demikian, apa yang diinginkan oleh masyarakat dapat disampaikan dan diselaraskan dengan pemerintah dalam hal pembangunan dalam program pembangunan daerah. Selanjutnya hasil reses pada tahun ini dituangkan dalam pokok pikiran DPRD yang merupakan bentuk usulan keterwakilan masyarakat melalui DPRD.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 66 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 70 Tahun 2019 , maka pokok pikiran DPRD ini harus dientry ke dalam sistem pemerintahan daerah sesuai dengan waktu proses dan perencanaannya.
” Akhirnya inilah yang bisa kami sampaikan, kami mengharapkan sumbang saran dari anggota dewan yang terhormat dalam rangka perbaikannya. Selanjutnya kita harapkan muncul kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, namun demikian sekali lagi kami ingin mengingatkan kembali kepada kita semua, bahwa KUA PPAS ini hanyalah aturan panjang dalam rangkaian perubahan APBD yang harus segera kita laksanakan”, pungkasnya (Imron)
