Porosindonesia.id Tasikmalaya – Direktur 2 PT Teodore Pan Garmindo, H. Deden Mulyana sangat menyayangkan sikap dari Direktur utama Ludijanto Setijo yang membuat ulah yang tidak membayarkan upah atau gaji karyawan pada bulan Oktober 2023 kemarin. Tak selayak nya beliau membuat ulah hingga para karyawan tidak menerima upah mereka, sebab permasalahan utama adalah ketidak beresan pekerjaan nya, hingga mengakibatkan permasalahan intern perusahaan. Dimana seharusnya karyawan tidak ada sangkut paut nya dengan hal itu, sebab mereka taunya bekerja dan mendapat upah, jelas nya.
Hingga saat ini nasib para ribuan karyawan TPG belum jelas, tambah nya. ” Sampai sekarang ini belum ada kata final. Memang telah terjadi kelalaian tidak membayar upah karyawan PT. TPG pada tanggal 10 Oktober 2023 kemarin”, kata nya di kantor Disnaker kabupaten Tasikmalaya, Rabu 18/10/2023.
Hal ini dilakukan Direktur utama Ludijanto Setijo dengan sengaja, dan seolah olah melempar tanggung jawab dengan mencari alasan yang tidak layak dan tidak seharus nya, dengan mengatakan bahwa PT.TPG gagal atau tidak bisa eksport, dengan mengatakan alasan disebabkan perselisihan dengan Direktur 2 H. Deden Mulyana. Padahal yang sebenar nya adalah ” saya hanya meminta dan mempertanyakan terkait dokumen barang barang dan mempertanyakan realisasi pembayaran nya, apa telah dilakukan apa tidak, jelas nya.
Jadi hal ini sebenarnya tidak menghambat eksport dilakukan, dan hal yang selayak nya di pertanyakan.

Kita tahu bahwa perusahaan ini sudah besar, yang mana hasil produksi nya adalah brand brand besar, dan ternama. Maka hasil nya juga pasti baik, dan seharus nya tidak ada kendala dengan butuh atau karyawan, ucap nya.
Seharus nya di dalam rekening perusahaan itu sudah jelas cost pembiayaan semua nya, dan telah dipisah untuk keperluan nya, dan dana itu sudah ada, namun karena Ludijanto Setijo mempunyai niat yang lain, maka dia sengaja membenturkan permasalahan intern dengan para karyawan, jelas nya.
Dalam permasalahan dengan karyawan/ buruh ini, secara pribadi saya selaku Direktur 2 bertanggung jawab. Yang jadi masalah adalah Direktur utama Ludijanto, yang mana sudah diundang dan difasilitasi oleh Sekda, namun tidak mau hadir, dan sangat disayangkan Sekda kabupaten Tasikmalaya, beber nya.

Oleh sebab itu maka saya katakan, bahwa Direktur utama tidak ada niat baik nya untuk menyelesaikan permasalahan karyawan ini, sebab tak seharus nya Direktur utama membenturkan permasalahan intern dengan karyawan, jelas nya.
Para karyawan itu jelas punya hak berupa upah atas kinerja mereka selama 1 bulan, dan hal itu wajib di bayarkan pada mereka, tambah nya.
Saya perlu luruskan alasan Direktur utama yang mengatakan bahwa karena ada barang Pancaprima saya tahan, maka gagal pembayaran. Hal itu seharus nya tidak sangat berpengaruh kepada pembayaran upah karyawan, sebab nilai nya tidak lah sebegitu besar, dan upah/ gaji karyawan sesungguh nya sudah ada dalam rekening perusahaan sesuai cost dan peruntukan nya, jelas nya.
Hal ini dapat kita buktikan dari pembicaraan Ludijanto yang mengatak bahwa, apabila hari ini terjadi eksport, maka hari ini juga gaji/ upah karyawan di bayarkan. Secara logika kita bisa berpikir bahwa sesungguh nya dana untuk pembayaran gaji/ upah sudah ada dalam rekening perusahaan, tambah nya.
Sebagai salah seorang Direktur, saya secara pribadi sudah melakukan tanggung jawab saya secara moril, untuk mengurangi dampak sosial para karyawan, saya dari pribadi sudah mengeluarkan 1 Milyar Rupiah untuk memberikan pinjaman dulu kepada karyawan, yang memerlukan pinjaman akibat kebutuhan mereka, ungkap nya.
Yang mana seharus nya bahwa gaji karyawan itu harus keluar dari rekening PT.TPG yang saat ini dipegang oleh Direktur utama Ludijanto, tegas nya. ( Rudi )
