DAERAH

Direksi PT.Timah TBK kangkangi UU no 21 Bab VII tentang Perlindungan hak ber organisasi dengan cara mutasi 2 orang karyawan nya.

Poros Indonesia, Bangka – Direksi PT TIMAH Tbk seharusnya mengembalikan 2 orang karyawannya yang dimutasi, karna diduga mutasi yang dilakukan melanggar UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Seri GGkat Buruh BAB VII PERLINDUNGAN HAK BERORGANISASI yang sangsinya pidananya adalah penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 Tahun.

Di media online beberapa waktu lalu yang dimuat oleh media tentang perjuangkan hak karyawan PT TIMAH, serikat baru pekerja kini kembali terbentuk dan dirilis tanggal 6 juni 2021, bahwa dirilis berita tersebut karyawan A.M ingin membentuk serikat pekerja di PT TIMAH Tbk, selang tanggall 7 Juni 2021 tersiar kabar yang bersangkutan melalui SK Direksi yang di tanda-tangani oleh Direktur SDM PT TIMAH Tbk Muhammad Rizki memutasi dua orang karyawan yang menginisiasi pembentukan serikat pekerja baru di PT TIMAH Tbk. Yaitu Ahmad Murni dan Eko Setawan. kelahiran PKT sebagai serikat pekerja yang menjadi panduan dalam UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh BAB VII PERLINDUNGAN HAK BERORGANISASI.

BACA JUGA :   Dilantik menjadi camat Gane Timur Selatan, Abdullah Orbo fokus pada kayanan publik.

Seharusnya Direksi yang baru terpilih segera mengeluarkan SK untuk ke dua karyawannya tersebut, ini bukti bahwa komunikasi antara serikat pekerja dengan manajemen PT TIMAH Tbk tidak baik terkesan mengkerdilkan keberadaan serikat pekerja, padahal serikat pekerja ini sesuai UU yg berlaku. Dan mendeskreditkan/tidak memandang serikat pekerja yang resmi di PT TIMAH Tbk.


Para awak media mencoba menanyakan ke beberapa pihak terkait hal tersebut diantaranya. Humas PT TIMAH, Direktur Utama PT TIMAH Tbk Ahmad Ardianto, Direktur SDM PT TIMAH Tbk Yennita, Kadiv SDM Rendy Batara, Ketum PKT Ahmad Tarmizi dan ke dua karyawannya tersebut, yaitu Eko setiawan dan
Ahmad Murni.

Mereka berdua memgatakan bahwa belum melakukan tindakan hukum, karna masih mempertimbangkan banyak hal, namun sepertinya manajemen yang baru ini tidak peka juga atau kurang mendapat informasi permasalahan sebenarnya, lihat situasi ke depanlah bang, kita diam dan menunggu niat baiknya tidak ada juga, nantilah akan kita pikirkan kembalilah, masalah gak bisa didiam diamkan juga pungkasnya mengakhiri. (Abdul Rais).

Shares

BACA JUGA

Gudang minyak ilegal di kabupaten Pali terungkap.

Ade Darmansyah