Poros Indonesia, Kota Bandung – Dinas DPMPTSP Kabupaten Bandung mengadakan Sosialisasi Implementasi tata cara NIB pelaku UMKM berbasis resiko di wilayah Kabupaten Bandung, bertempat di Hotel Grand Pasundan jalan Peta Lingkar Selatan kota Bandung, Rabu, 14 Desember 2022.
Menurut Sekertaris Dinas DPMPTSP Kabupaten Bandung H.Ayi Koswara yang didampingi Kabid Penanaman Modal DPMPTSP kabupaten Bandung Bapak Soni, ” Sosialisasi ini bisa meningkatkan pengetahuan wawasan UMKM yang ada di kabupaten Bandung, dan insya Allah di sesi terakhir dicoba dilakukan pendampingan secara tidak langsung dan bagi pelaku UMKM yang belum mempunyai NIB kita dampingi sampai diterbitkan NIB nya ,” ujar Beliau.
” Seluruh UMKM yang ada di kabupaten Bandung wajib /harus memiliki NIB, karena demi kepentingan mereka juga, dalam konteks jika ada pengembangan usaha mereka otomatis diakui secara legalitas, artinya berusaha dimana pun juga bisa dijadikan dasar, dan kalau ada pengembangan usaha yang lainnya bisa ditempuh juga,” harap Ayi.
Lanjut,” kedepan ada insiatif para peserta berkumpul membentuk koperasi dalam rangka pengembangan bagi UMKM dan sesuai dengan program Bapak Bupati Bandung H Dadang Supriatna tentang ” Dana Bergulir” bisa membantu dalam hal permodalan tanpa bunga,
Dan beliau juga berharap bisa memberikan kontribusi pembinaan, para pelaku usaha di kabupaten Bandung, ” ungkap beliau
“Dari bulan Agustus – bulan November Dinas DPMPTSP Kabupaten Bandung telah mendampingi pelaku UMKM sebanyak 40.000 untuk mendapatkan NIB, dan beliau berharap para pelaku UMKM ini dapat meningkatkan perekonomian di wilayah kabupaten Bandung,” tutup beliau. ( DY )
