DAERAH HUKUM

Diduga seorang oknum Bea Cukai kota Palembang terlantarkan anak dan istri nya.

Porosindonesia.id Palembang – Seorang wanita bernama Elda, istri dari seorang petugas Bea Cukai kota Palembang ( Sumbangtim ) melaporkan suami nya ke Poltabes Palembang terkait perlakuan penelantaran anak dan istri.

Elda mengatakan, bahwa hingga saat ini oknum Bea Cukai Sumbangtim bernama Bastian tersebut tidak memberikan nafkah baik kepada anak anak nya dan juga istri nya.

Elda menceritakan kepada awak media, awal nya dia meninggalkan rumah ( oknum ) dari bulan Januari 2023 sampai sekarang tidak pulang dan tidak menafkahi kami, jelas nya.

Saya dan anak anak saya juga sempat datang ke kantor Bea Cukai, kami sampai di tempat kerja nya ( oknum ) di kantor Bea Cukai Sumbangtim, untuk menanyakan mantan suami saya.

Waktu saya beserta anak anak saya sampai di kantor, kami menayakan kepada seorang petugas Bea Cukai yang kita sebut nama nya ( Ham), ahir nya suami saya ini di panggil dan.datang lah suami saya yang bernama Bastian, dan dia tidak menyapa anak anak saya dan juga saya, dan juga tidak menyakan keadaan anak anak saya apakah sehat apa gak, dia hanya berbicara kenapa ke sini kata Bastian, jelas Elda.

BACA JUGA :   Bupati Bandung: Serapan APBD 2023 Capai Lebih dari 90 Persen

Akhirnya kami pulang dan meminta pendapat kepada keluarga, dan pada keputusan saya, bahwa saya akan melaporkan ini kepada pihak ke polisian karena sudah 6 bulan tidak menaggung atau memberikan tanggung jawab nya pada kami, berupa nafkah lahir maupun batin, tambah nya.

Pada tanggal 12 Juni 2023 pukul 13:40 Wib saya membuat laporan ke pihak kepolisan Polrestatabes Palembang dan Sampai saat ini sudah dijadi kan tersangka, kata Elda.

Yang jadi pertanyaan saya kenapa tidak bisa di tahan, kan sudah jelas KUHP nya Tentang tidak memberi napkah kepada istri dan anak anaknya, sedang kan mereka masih sah secara hukum dan agama sebagai pasangan suami istri.

Dalam pasal 34 ayat 1 UU no 1 tahun 1974, jelas tertulis dan jelas Bastian melanggar hukum sesuai dengan kronologis yang di uraikan Elda.

Tindakkan Bastian yang tidak menafkahi keluarga nya diangap penelantaran dalam rumah tangga sebagaiman dalam pasal 49 UU no.23 tahun 2024. Dalam pasal 49 UU PKDRT mengatakan, setiap orang yang melakukan penelantaran dalam rumah tangga dipidana dengan pidana paling lama 3 (tiga) tahun, dan juga dengan UU no.23 tahun 2022 Tetang perlindugan anak.

BACA JUGA :   Andri Afriki Caleg PAN Dapil 5 Pemalang, Potensi Jadi dan akan aspirasi kan suara masyarakat dan millenial.

Semetinyakan sudah ditahan si tersangka, bukan nya ngemil atau wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis. Apaka karena dia seorang petugas Bea Cukai maka tidak bisa ditahan, ucap Elda.

Maka, melalui para wartawan atau media, saya minta tolong kepada seluruh aparat penegak hukum, agar berikan keadilan kepada orang yang di zolomi dan juga kepada anak anak yang butuh akan tanggung jawab, jelas nya. ( Pirladi )

Shares

BACA JUGA

Demi meraup untung besar, pekerjaan bagian pagar SMP N 2 Abab kabupaten Pali dikerjakan asal jadi.

Ade Darmansyah