porosindonesia.id Palembang, 2 September 2025. – Jalan cor beton mengunakan angaran APBD tahun 2025 yang mulai di laksanakan di perumahan Dehan RT 17. RW 03.kelurahan Sukamulya kecamatan Sematang borang kota Palembang sudah menjadi lagn basah untuk korupsi.
Salah seorang warga beriamal Jon mengatakan kepada awak media saat di wawancari dan diminta keterangan pembangunan jalan cor yang sedang dilakukan tersebut, pajang nya berapa meter, dan ketebalan berapa, serta lebar jalan nya berapa.
Jon, dan temannya satu komplek berinisial (HT), mengatakan bahwa kami tidak tahu, namun proyek jalan cor beton yang dilakukan ini sangat lah tipis dan pelaksanaan nya tidak memiliki papan angaran proyek/ impormasi, ucap mereka.
Ahirnya warga RT 17 dan awak media mengkompirmasi kepada pekerja proyek bernamal Aba. Aba mengatakan bahwa pajang 200. mwter kurang lebih sedangkan ketebalan 12 Cm dan papan imformasi tidak ada kata Aba, kepada warga dan di dampingi awak media.,
Saat itu juga seorang yang diduga pihak dari pemoborong menyepikan awak media untuk bicara berdua, ternyata ingin membungkam awak dengan memberikani uang senilai Rp. 200 ribu, supaya pekerjaan proyek mereka tidak diberitakan, tetapi awak media menolak nya, demi membela warga perumahan Dehan RT 17. Sampai berita ini di terbikan kejadian ini tangal 19 Agustus 2025.
Saat warga mebuktikan proyek jalan cor beton yang berlokasi di perumahan Dehan gang Bangau blok C.1 ini Jon dan teman nya HT, dengan menggunakan besi menusuk untuk menguji ketebalannya, awak media disuruh Jon dan HT untuk menyaksikan spek ketebalan nya.
Ht dan Jon, warga RT 17 saat menusuk ketebalan jalan cor itu dan di ukur nya dengan meteran ternyata ketebalan hanya lah 4 Cm hingga 6 Cm kurang lebih, JT dan Jon, sangat terkejut jadi nya.
Proyek jalan cor beton yang berlokasi di perumahan Dehan RT 17. ada juga drainase di bagian belakang perumahan Dehan, lalu salah seorang warga bernama pak Bandi dan temannya pak Rahmat, mengatakan kepada awak media bahwa proyek jalan cor beton dan drainase satu paket, tetapi kami warga RT 17 tidak tau berapa angaran dana nya ungkap Bandi.
UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan imformasi publik ( UU KIP): wajib dilakukan sebagai informasi publik untuk mengumumkan kegiatan dan kinerja, termasuk proyek fisik., peraturan persiden (Perpers) nomor 16 tahun 2018: mengatur kewajiban pemasangan papan nama proyek yang didanai oleh pemerintah, permen PU nomor 12 tahun 2014: juga mengatur tentang kewajiban pemasangan papan nama proyek.
Sanksi bagi pelanggaran UU no.14 tahun 2008 tetang keterbukaan informasi publik ( UU KIP) diatur dalam pasal, antara lain: 52 ( untuk badan hukum), pasal 54 ayat (2) (akses impormasi dikecualikan), pasal 55 (membuat impormasi publik tidak benar), dan pasal 56 (pelanggaran UU KIP dan UU lain yang lebih khusus). Jenis sanksinya meliputi pidana penjara dan/atau denda
( Pirladi )
