Porosindonesia.id Palembang – Pembagunan jalan coran di kota Palembang seperti yang sedang di lakukan di RT 7RW 4, kelurahan Suka Mulya kecamatan Sematang borang kota Palembang.
Ketika awak media bertanya kepada mandor bernama Bambang siapa pemborong nya,maka terucap nama punya ibu ( Rini), Masi saudarah nya ibu Fitri,Calon walikota Palembang nomor urut 1.
Awak media kembali bertanya ke pada mandor, berapa pajang pekerjaan jalan cor beton ini, lebar berapa dan ketebalan berapa jawab nya si mandor babang, 1 pajang 171 mtr, tebal 2 cm lebar 3,5 mtr kata si mandor.
Dan ketika awak media menanyakan
Mandor Bambang berkata tetapi lebar nya pariasi ada yang 3,5 mtr ada yang 4 mtr.
Awak media kembali bertanya ke pada mandor, mana papan Plang impormasi proyek, jawab nya ada tetapi tidak di pasang pak, papan impormasi tidak di pasang diduga ingin menglabu rakyat, sedangkan UU no 14 tahun 2008 sudah jelas keterbukaan impormasi publik wajib di pasang, Seakan pemborong proyek diduga kebanyakan pemborong proyek di kota Palembang tidak memasang papan impormasi, Dugaan untuk menentang hukum di negara ini, karena merasa kebal hukum.
Awak media mendekati salah seorang warga yang tingal di dekat lokasi proyek jalan cor tersebut yang tidak mau disebutkan nama asli nya,(sesepu) kampung serang, saat awak media bertanya kepada sesepu, mulai pekerjaan jalan cor beton ini jam berapa, sesepu menjawab mulai dari jam sepuluh pagi hari Sabtu tanggal 30 november.
Menurut masyarakat yang melihat pengecoran dilakukan, bahwa coran ini sangat tipis sekali, sehingga past mengurangi mutunya. Hal ini dilakukan demi mencari keuntungan besar pemborong nya.
Hal ini sudah pasti menyalahi RAB, selayak nya pemerintah kota Palembang melakukan kontrol akan setiap proyek.
( Pirladi)
