Porosindonesia.id Palembang – Pembangunan jalan cor di RT 25 RW 04 kelurahan Sungai bua kecamatan Ilir timur kota Palembang diduga terjadi pengurangan volume yang berakibat pada hasil dan kondisi jalan nanti setelah selesai di bangun.
Ketika awak media ini melewati jalan yang sedang dikerjakan, awak media ini melakukan sesi tanya jawab dengan mandor atau pengawas proyek bernama Joko, mengatakan, bahwa pelaksana proyek ini adalah CV Dua Putri Mas, dan menjelaskan bahwa panjang jalan ini yang akan di cor sepanjang 160 meter, dengan lebar kurang lebih 4 meter dan ketinggian 12 Cm, dengan spek cor K 300.
Setelah beberapa awak media mengecek jalan yang telah selesai di cor di dapati memang panjang jalan lebih kurang 160 meter, dan lebar 4 meter, namun ketebalan coran jalan di jumpai hanya setebal 5 Cm sampai y Cm, berpariasi, namun bila dibrata ratakan kira kira 6 Cm ketebalan nya.
Setelah tuan ini di konfirmasikan kepada pak Joko selakuandor dari CV Dua Putri Mas, maka hal itu membuat pak Joko terdiam. Dan di jumpai bahwa pelaksanaan pekerjaan proyek ini tidak memenuhi syarat, yang mana dilihat dari K3 yang di pergunakan tidak memenuhi syarat, dan pelaksanaan dasar tidak sesuai dengan spek yang disetujui, oleh Dinas PUPR kota Palembang.
Saat awak media mencoba konfirmasikan ulang kepada pak Joko, beliau berusaha memberikan sesuatu dan menjanjikan akan memberikan uang sebesar 300.000, namun ketika awak media menolak, maka pak Joko menyuruh pak RT bernama Badi menjumpai awak media dengan memberikan uang 500.000.
Pak RT Badi mengatakan kepada awak media, agar pekerjaan kita sama sama lancar, ucap nya seraya berusaha memberikan uang 500.000.
Namun awak media menolak, sebab hal tersebut jelas jelas merupakan pelanggaran hukum, yang merupakan penyuapan dan gratifikasi, jelas hal tersebut dilarang dalam Undang Undang.
Pelaksanaan pbangunan jalan ini juga patut menjadi atensi, sebab kurang nya pengawasan kepada pihak pelaksana dari pihak pberi kerja atau Dinas PUPR dan juga stake holder terkait dengan pelaksanaan pekerjaan ini.
Dalam kasus ini diduga dinas PUPR kota Palembang sudah main mata dengan pihak pelaksana yaitu CV Dua Putri Mas. Oleh sebab terlihat dari hasil pekerjaan yang di lakukan yang sangat jauh dari kontrak kerja yang telah disetujui oleh kedua belah pihak sesuai dalam tender maupun PL.
Oleh sebab itu sudah selayak nya aparat penegak hukum di negeri ini terutama di kota Palembang melihat dan menilai akan pekerjaan yang telah dilakukan, apakah di jumpai kelalaian, kesengajaan, dan adanya indikasi gratifikasi maupun korupsi di dalam nya, agar sasaran pembangunan berjalan dengan baik, dan penggunaan uang rakyat berjalan semestinya, bukan untuk kepentingan pribadi ataupun golongan.
Dan sangat di herankan kepada pihak Dinas PUPR kota Palembang, akan tidak adanya tindakan mereka dan pengawasan yang dilakukan, maupun sanksi yang diberikan kepada kontraktor kotor, dari pemberitaan media online lain nya, dalam kasus pengecoran jalan maupun lain nya di kota Palembang ini. Apakah mungkin mereka bersikap masa bodoh, ataupun tidak mau tahu. ( Pirladi )