Porosindonesia.id Solok Sumbar – Peristiwa truk menabrak ruko di jalan lintas Lintas Solok-Padang, Jorong Aro, Nagari Talang, Kecamatan Gunung Talang, Solok tahun lalu membuat teka teki pelaksanaan hukum di negeri ini semakin tercoreng, akibat buruk nya penegakan hukum oleh yang nama nya Aparat Penegak Hukum, sehingga membenarkan bahwa hukum di negeri ini tajam ke bawah tumpul ke atas.
Hal ini dapat kita lihat dari lamanya pengegakan hukum dilaksanakan dan lambat nya tindakan yang harus dilakukan agar permasalahan nya tidak sangat merugikan kedua belah pihak.
Peristiwa yang terjadi pada Rabu 06/Nov/ 2024 Jam: 02:15 Wib. lalu berawal dari kecelakaan truk Fuso tipe FN 527 M2 (6×4) bernomor polisi BA 8256 BU yang di kemudikan oleh Nasri ( meninggal dunia ) lepas kendali hingga menabrak empat petak ruko hingga ruko tersebut rusak parah dan penghuni ruko tertimpa muatan truk berupa peti kemas berisi semen merek powerbond mengakibatkan 3 orang korban ( Oktista 25,dan istri, serta anak mereka yang masih balita )harus dirawat di rumah sakit.
.
Namun sangat disayangkan dengan sikap penolakan gugatan yang dilakukan oleh korban dipengadilan ditolak dan bahkan hingga hari ini santunan pengobatan terhadap ke 3 korban di abaikan oleh pemilik kendaraan yaitu PT.MAC sebuah perusaan ekspedisi yang saat kejadian bermuatan semen powerbond menjadi sebuah pertanyaan ditengah tengah masyarakat, karena lama nya kasus ini di sidangkan dan diputuskan, dan masyarakat bertanya tanya, apa ya yang kerjakan Satlantas Polres Solok hingga butuh 1 tahun kusus ini tak kunjung selesai, bahkan rasanya pengusaha PT.MAC serasa di permudah dengan tidak adanya niat baik kepada ke 3 korban, yang mana usaha pasti yang dilakukan oleh perusahaan tersebut seperti hanya memberi angin sorga saja, namun pada kenyataan nya nol sama sekali, ucap salah seorang warga yang diminta komentar nya pada media ini.
Noval selalu pemilik ruko sangat kecewa dengan kejadian ini, diperparah dengan lambat nya kepastian hukum terhadap peristiwa yang menimpa mereka dan keluarga nya. Sudah jelas tempat kami mecari nafkah rusak berat dan keluarga adik saya harus di rawat di RS.(Semen Padang) tapi gugatan kami ditolak pengadilan, maaf kami bukan mau mencari keuntungan dari peristiwa ini, tapi coba lah berhitung dengan pikiran waras, jangan sesuka suka nya saja mengatakan memberikan ganti rugi 15 juta saja, kami jelas jelas sudah dirugikan PT.MAC ucap nya.
Bahkan ada salah seorang warga mengatakan, bisa bisa nanti perusahaan ini akan bebas, ucap nya seraya bercanda.
Menurut salah seorang praktisi hukum yang diminta tanggapan nya namun mengatakan jangan tulis nama ya, ucap nya. Melihat dari ketiadaan niat baik dari perusahaan pemilik truk, sudah sewajarnya bila ijin perusahaan ini di cabut, karna sudah bermain main terhadap nyawa korban, jelas nya. Apalagi PT.MAC bekerja pada sebuah perusahaan BUMN dan meminta kepada aparat Satlantas Polda Sumbar mengusut tuntas kejadian ini, tegas nya. ( Red )
