PERTANIAN

Anggaran pemeliharaan tanaman diduga dikorupsi, Tanaman Menghasilkan (TM1) di PTPN IV regional 2 Unit Kebun Marihat berjuang melawan gulma.

Porosindonesia.id Simalungun – Dugaan kasus kejahatan pada penggunaan anggaran pemeliharaan tanaman menghasilkan (TM1) kebun sawit di jajaran PTPN IV Regional 2 kembali terungkap. Beberapa pemberitaan yang telah viral menyebutkan bahwa beberapa lokasi kebun jajaran PTPN IV Regional 2 banyak yang tidak dilakukan pemeliharaan sesuai SOP. Padahal anggaran pemeliharaan selalu dikucurkan setiap bulannya.

Pantauan awak media di areal HGU PTPN IV regional 2 Unit Kebun Marihat tepatnya di areal HGU afdeling 4 banyak ditemukan tanaman produksi yang produktif ditumbuhi gulma hingga kondisi tanaman sawit sangat memprihatinkan.

Tanaman yang baru menghasilkan (TM1) tampak berjuang melawan serangan gulma yang mengelilingi pokok dan pelepah sawit muda tersebut. Selain itu pada areal PTPN IV regional 2 Unit Kebun Marihat afdeling 4 ini progres seperti pembersihan gawangan, dongkel anak kayuan, tunasan pada pokok tanaman tampak tidak dilakukan alias fiktif.

( Ket.gbr. .buah sawit tampak busuk dipokok akibat tidak adanya pemeliharaan )

Bahkan gulma pengganggu lainnya seperti lompong, pokok pisang dan tumbuhan pokok bambu liar tumbuh subur pada areal yang berdekatan dengan kantor afdeling 4 tersebut. Salah seorang yang mengaku karyawan di PTPN IV unit kebun marihat kepada awak media mengatakan ” Begitulah keadaan tanaman pokok sawit produktif di kebun marihat ini bang, lihatlah yang berdekatan dengan aliran sungai itu, katanya areal Daerah Aliran Sungai (DAS) tidak boleh dikelola perusahaan tapi nyatanya sampai pingir sungai ditanam bang, sudah banyak juga buah busuk tidak dipanen soalnya semak kali bang, kami pun kalau lakukan panenan bahaya juga, sempat tergelincir nyawa taruhannya” ucap pekerja tersebut.

BACA JUGA :   Genjot Produksi dan Produktivitas, Kementan Luncurkan Taxi Alsintan Bun Sawit di Sumsel

Padahal perusahaan sebesar PTPN IV regional 2 Unit Kebun Marihat seharusnya mematuhi aturan ISPO yaitu terkait Pengelolaan Lingkungan Hidup, Sumber Daya Alam, dan Keanekaragaman Hayati.

Tidak hanya itu, Aturan tersebut sudah ditetapkan sejak tahun 2011. Lalu semakin diperkuat dengan payung hukum berupa, Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 38 tahun 2020, tentang penyelenggaraan sertifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan Indonesia. Serta Peraturan Presiden Nomor 44 tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Menanggapi temuan itu ketua PJS Kabupaten Simalungun T. Panjaitan SH, Sangat menyayangkan keadaan tanaman menghasilkan di afdeling 4 Unit Kebun Marihat.

( Ket.gambar . Pokok sawit TM1 tumbuh berdampingan dengan pokok bambu liar…)

“Kita sangat menyayangi adanya kembali kondisi kebun yakni, kebun Marihat yang tidak dirawat. Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan anggaran yang telah di kucurkan oleh Kepala Region Head PTPN IV Regional 2. Harusnya kondisi kebun Marihat harus di rawat agar tidak terjadi penurunan produksi hasil sawit. Kita mendesak agar Kejaksaan Agung turun melakukan pemeriksaan terhadap Region Head PTPN IV Regional 2 dan Menajer Kebun guna mendalami dugaan korupsi anggaran perawatan dan temuan dilokasi kebun Marihat”ujarnya.

BACA JUGA :   Mentan SYL Kawal Panen Raya Padi di Jateng, Produktivitas Hingga 7 Ton Per Hektar

Pria yang kritis pada perkebunan BUMN ini pun berharap agar perusahaan plat merah itu menjadi garda terdepan sebagai contoh peningkatan ekonomi negara dalam hal usaha perkebunan sawit yang saat ini sedang di galakan.     (A.S)

Shares

BACA JUGA

Akselerasi Pembangunan Perkebunan, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Ade Darmansyah