DAERAH

Diduga pelaksanaan pembangunan jalan di Sumsel banyak yang di korupsi oleh oknum pemerintah Dinas PUPR dan anggota dewan DPRD kota Palembang

Porosindonesia.id Palembang – Banyak terjadi pengerjaan proyek pemerintahan di Sumsel terutama kota Palembang yang tidak jelas seperti proyek siluman, sebab tidak memiliki papan imformasi proyek, sehingga membuat masyarakat bingung dan pegiat lingkungan masyarakat bertanya tanya akan kejelasan proyek yang sedang di kerjakan di kota Palembang, terutama disaat tahun politik seperti sekarang ini.

Seperti terlihat di jalan Rompok raya RT 47 RW 07 kelurahan Lebung gajah kecamatan Sematang borang, pengawas pengecoran jalan di rompok raya melakukan hal yang tidak terpuji dengan berusaha menyuap para  awak media dengan uang Rp100, dan para media tidak mau menerima uang suap karena pengerjaan cor jalan ini diduga banyak kejangalan.

Seperti dikatakan salah seorang awak media/ jurnalis dari salah satu media online yang mengatakan, mari kita lihat pengerjaan jalan ini, pertama ketebalan coran jalan tidak tau berapa ketebalan nya apakah 15 Cm/ 17 Cm dan panjang nya juga tidak jelas, ada yang mengatakan pajang nya 128 mtr.

Dan terlihat pekerjaan ini di cor tidak sesuai dengan RAB dari Pemerintah, dan diduga kuat, pajang jalan yang sedang dikerjakan hanya kurang lebih 90 mtr dan ketebalan coran yang di corkan paling tebal coran hanya la 5 Cm, jelas nya.

Sebagian awak media melakukan pengecekan, dan menemukan ketebalan coran hanya 3 Cm, jadi dugaan kuat coran jalan ini rata rata 4 Cm, dan paling utama telah melanggar UU no.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, sebab pembangunan jalan ini jelas menggunakan dana negara, uang masyarakat, jelas nya.

BACA JUGA :   Lounching gedung kantor desa Betung barat, kabupaten Pali

Dan yang paling utama adalah bahwa ketika awak media mencoba bertanya kepada pelaksana proyek yang ada di lokasi, sang pelaksana mengatakan bahwa proyek pengecoran jalan ini adalah menggunakan dana aspirasi calon anggota legislatif dengan menunjuk salah satu photo calon anggota legislatif yang berdiri di pinggir jalan di samping proyek.

0leh sebab itu maka diminta kepada KPK daerah kota Palembang agar menindak lanjuti, periksa PU PR dan anggota dewan DPRD kota Palembang yang mentukan anggaran di wilayah Sematang borang kota Palembang.

Informasi yang di dapat awak media ada dugaan Dinas PUPR yang bernama (ibu D) terlibat, karena beliau yang melakukan survey ke lokasi, bu D dan juga  kepala dinas PUPR kita Palembang agar turut bertanggung jawab, karena pekerjaan ini jelas sepengetahuan beliau, ucap para awak media. Maka oleh sebab itulah mereka mencoba memberikan uang kepada para Wak media) wartawan, ungkap mereka.

Dan diminta kepada para Aparat Penegak Hukum agar juga memeriksa anggota dewan DPRD kota Palembang yang bernama, Duta wija sakti, dari partai PDIP Dapil IV (empat) kecamatan Sematang borang, Sako, Kalidoni, dan juga pemeliharaan jalan terpedu.

BACA JUGA :   Pemerintah kabupaten Pali berikan bantuan alat peraga pada Posyandu terintegritas kecamatan Tanah Abang.

Proyek ini tidak jelas dan tidak mempunyai papan angaran, pekerja dan pengawas di tanya mana papan angaran nya hanya diam saja saat di tanya oleh warga yang kita sebut nama samaran (ganto) jalan Bambu runcing dan jl Terpedo rt.14 rw.04 kecamatan Sematang borang.

Ganto mengukap kan pada awak media bahwa pembangunan di jalan Bambu runcing dan Terpedo diduga tidak sesuai dengan anggaran yang ada, karena tidak jelas dana nya, pengerjaan jalan ini di laksana kan oleh CV Kemang yang beralamant di Jalan Mergoan no.1804 RT 03/006 Kelurahan Kemang agung kecamatan Kertapati kota Palembang.

Demikian juga dengan pembanggun Talut air di jalan Rompok raya RT 47 RW 07 dan RT 67 yang tidak memiliki papan imformasi,  seperti bangunan siluman. Ketika di tanya kepada pekerja, mana pengawas proyek Talut ini, jawab sipekerja beliau tidak pernah datang ke lokasi pak, jawab pekerja.

Adapun yang mengerjakan proyek Talut ini CV. BAROKAH beralamat di jalan BUNGARAN lll no.255 RT.006 RW 002 8 Ulu, Sebrang ulu 1 jaya Palembang kota, kenapa CV yang melangar UU no.14 tahun 2008.,ini tidak di kelem/tidak di pakai lagi oleh pemerintah kota Palembang. ( Pirladi )

 

Shares

BACA JUGA

Asisten Ekonomi Dan Pembangunan Kota Depok bersama DKP3 Bangun Kota Depok Melalui Urban Farming

Ade Darmansyah