DAERAH

BBM SOLAR untu Nelayan BELTIM Tersendat, M.Noor Masese Praktisi Perikanan dan Pemerhati Sosial Belitung Timur angkat Bicara

Porosindonesia.id Belitung – Kurangnya Pasokan BBM Subsidi jenis Solar untuk nelayan di Belitung Timur akhir-akhir ini membuat nelayan resah. Ratusan antrian jerigen para nelayan berjejer diareal SPBN, SPBUN, APMS menunggu pasokan BBM solar yang tak kunjung tiba

Para Nelayan harus menunggu 3 hari baru bisa mendapatkan solar untuk melaut, ini miris karena jatah mereka tersendat-sendat sehingga menggangu aktifitas mereka melaut

Pasokan BBM solar bersubsi yang tersendat-sendat ini membuat Praktisi Perikanan dan Pemerhati sosial Belitung Timur Muhammad Noor Masese pada saat di temui awak media, angakat bicara.

Masalah ini harus segera di carikan solusinya karena ini berpengaruh besar pada kehidupan nelayan, tanpa solar mereka jelas tidak bisa melaut, tak melaut maka harapan untuk memberikan nafkah hidup pada keluarga mereka juga tersendat. ungkap m.noor masese

Lanjut m.noor mengatakan Bahwa penyaluran Solar Subsidi diatur dalam Surat Keputusan BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu. Dalam aturan ini sudah diatur jenis atau kriteria kendaraan yang menenggak solar subsidi, volumenya hingga kuota harian.

BACA JUGA :   Direksi PT.Timah TBK kangkangi UU no 21 Bab VII tentang Perlindungan hak ber organisasi dengan cara mutasi 2 orang karyawan nya.

Kemudian m.noor juga menyoroti terkait masih amburadulnya penyaluran BBM Solar subsidi di SPBN/SPBUN/APMS di wilayah kabupaten Belitung Timur yang belum menggunakan QR My Pertamina, yang mulai berlaku pada 20 juni 2023,

Kami juga menyoroti terkait kewajiban SPBN, SPBUN, APMS dalam penyaluran BBM subsidi jenis Pertalite dan solar untuk nelayan, masih ada yang belum menggunakan QR MYPERTAMINA, ini patut diduga dan bila perlu diperiksa oleh aparat penegak hukum indikasi penyaluran BBM subsidi tidak tepat sasaran dan ini rawan permainan oknum SPBN, SPBUN maupun APMS.ungkap m.noor

Program Subsidi Tepat telah diperluas ke sejumlah kota/kabupaten secara menyeluruh. Program ini bertujuan untuk menjaga distribusi bahan bakar solar agar tercatat oleh pemerintah sehingga dapat mencegah kecurangan atau penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, sebagimana di jelaskan Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020. Peraturan tersebut adalah mengenai dasar aturan konsumen dan pembelian maksimum untuk BBM Solar Subsidi.
Sekedar mengingatkan saja bahwa ada sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar, tegas M.noor, pada awak media jumat (13/10/2023).
Pertamina juga memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak tepat sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).  (Abdul Rais)

Shares

BACA JUGA

Keren kerja sama antara karyawan SPBU 24.333.128 Muntok dengan pengerit atau tukang antri minyak subsidi jenis pertalite

Ade Darmansyah