DAERAH

Ketua 1 Formampis bersama dengan Pengusaha ikan beserta para nelayan datangi Kantor Pol Airud agar aktivitas tambang di muara Jelitik ditertibkan

Porosindonesia.co.id Sungailiat – Ketua 1 Formampis bersama pengusaha Ikan, beserta para nelayan, mendatangi kantor Pol Airud meminta agar penambangan di zona merah alur muara Jelitik di tertibkan, 31/08/2023.

Para nelayan meminta kepada Pol Airud agar menertibkan penambangan yang masuk zona merah di area muara Jelitik, Sungailiat Bangka. Pengusaha ikan, beserta nelayan yang hadir di kantor Pol Airud muara Jelitik meminta agar panitia atau pengurus PIP yang beraktivitas di alur muara jangan selalu menjual nama para nelayan mengijinkan mereka bekerja. Sedangkan sebelumnya ada penambang yang kita usir, ucap mereka.

Pengusaha ikan bersama nelayan juga ketua 1 Formampis meminta kepada Pol Airud agar menertibkan penambangan yang menjual nama para nelayan mengizinkan mereka bekerja. Seperti penyampaian salah satu pengurus ponton di salah satu media online. Menurut pak Albert dan pengusaha ikan lainnya tidak terima kalau tanda tangan yang dikumpulkan beberapa waktu lalu itu oleh salah satu warga nelayan. Pada saat mereka mendatangi rumah-rumah mereka hanya mengatakan kalau meminta tanda tangan untuk mempercepat lelang pekerjaan muara Jeliti.

BACA JUGA :   Bupati Dorong Digitalisasi dan TI Pengelolaan Arsip

Ketua Formampis mendampingi pengusaha ikan beserta para nelayan sekali lagi meminta ke Pol Airud agar membubarkan aktivitas penambanga yang menjual-jual nama nelayan, beserta pengusaha ikan yang ada di Sungailiat. Mereka juga menanyakan kebenaran apakah memang disitu terlibat Pol Airud, Bupati Bangka juga Kapolres Bangka ikut menyetujui aktivitas penambangan (PIP) yang masuk zona merah yang harusnya tidak di bolehkan aktivitas penambangan, walau pun itu dengan alasan ingin membantu membelikan minyak untuk exkapator yang lagi bekerja di muara Jelitik.

Disinggung keterlibatan Pol Airud mengizinkan penambanga PIP di zona merah muara Jelitik, personil Pol Airud membantah keterlibatan mereka. Apa lagi mengizinkan pekerjaan PIP di muara Sungailiat Jelitik tersebut.

Mengenai keterlibatan Kapolres Bangka mengizinkan penambangan di Zona merah Muara jelitik tersebut, awak media akan mengkonfirmasi ke Kapolres Bangka. Sedangkan mengenai keterlibatan Bupati Bangka dalam memberi ijin PIP untuk bekerja itu tidak ada, hingga berita ini kita turunkan. (Abdul Rais)

Shares

BACA JUGA

Pemkab Bandung lakukan Open ceremony City sanitation summit.

Ade Darmansyah