Jakarta, Poros Indonesia – Badan Pangan Nasional terus melakukan upaya pemenuhan persyaratan keamanan pangan dengan melakukan uji keamanan pangan di pusat perbelanjaan jakarta pusat,Pada hari Jum’at,24/03/2023.
Dalam meningkatkan keamanan pangan yang di lakukan NFA ini tidak hanya di pasar tradisional tetapi juga di lakukan di ritel modern.
Kegiatan ini juga di hadiri langsung oleh Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional Sarwo Edhy, Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan NFA Andriko Noto Susanto, Dan Direktur Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Sri Nuryanti.
Hal ini seperti yang di ungkap oleh Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional Sarwo Edhy pada saat meninjau langsung di pusat perbelanjaan Thamrin City.
Menurut Sarwo upaya tersebut dilakukan melalui penjamin terhadap sarana penanganan pangan segar dan produk pangan dengan pengambilan contoh serta pengujian secara cepat maupun pengujian dengan cara laboratorium yang terakreditasi terhadap pangan segar yang beredar.
“ untuk melihat cemaran residu pestisida dan formalin, serta pemenuhan persyaratan label kemasan pangan segar,pengawasan yang dilakukan untuk saat ini sudah di 7 lokasi seperti, Pasar Kramat Jati,Pasar Mayestik Jakarta Selatan, Pasar Anyar Bogor, Pasar Induk Krauk Banten,Pasar Induk Gede Bage Bandung, Lottemart dan Hypermart di bandung,” Ujar sarwo.
Selain itu Sarwo Juga mengungkapkan jika NFA telah menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 1 Tahun 2023 tentang Label Pangan Segar dan Perbadan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.
“ Saya berharap peraturan Badan ini segera dipahami dan dapat menjdi acuan dalam menjamin keterbukaan informasi pangan segar, baik bagi produsen maupun masyarakat selaku konsumen,” tegasnya.

Di kesempatan yang sama selaku Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan NFA Andriko Noto Susanto pun ikut mulai mensosialisasikan kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan pemahaman dalam perdagangan yang jujur dan bertanggungjawab.
“ pencantuman label pangan yang dimaksud adalah untuk memastikan produk pangan segar yang beredar itu terjamin keamanannya yang nantinya bermanfaat bagi pelaku usaha dalam meningkatkan nilai produk maupun jaminan perlindungan terhadap konsumen, dan regulasi yang telah dikeluarkan tersebut dapat menjadi pedoman bagi setiap orang ataupun pelaku usaha yang wajib mencantumkan label pangan kemasan untuk di edarkan dengan tujuan di perdagangkan ataupun untuk donasi, program pemerintah atau penugasan pemerintah.”Ujar Andriko.
Sementara itu hasil dari pengawasan yang dilakukan di Thamrin City seluruh beras yang di perdagangkan dan komoditi bumbu serta rempah telah memiliki nomor izin edar pangan segar asal tumbuhan (PSAT) baik PSAT PL/PD/PDUK dari OKKP maupun PIRT dari Dinas Kesehatan dan ML dari BPOM, sesuai dengan penjelasan Sri Nuryanti selaku Direktur penerapan standar keamanan dan mutu pangan.

Pada saat itu juga dilakukan pengambilan contoh PSAT untuk dilakukan rapid test residu pestisida golongan organofosfat yakni bawang bombay,cabe merah keriting,tomat,kentang,anggur,timun,kol,wortel,strawberry,nanas,melon, sayur bayam, brokoli dan jagung manis. Serta pangan segar asal hewan (PSAH) berupa daging ayam,daging sapi dan ikan kembung.
Sri Nuryanti juga mengatakan, dari hasil pengujian cepat yang dilakukan menunjukan bahwa 13 dari 14 contoh PSAT memenuhi persyaratan keamanan pangan dari aspek residu pestisida dan contoh PSAH memenuhi persyaratan keamanan pangan dari aspek formalin, ucapnya.
Sementara itu ada PSAT yang terindikasi mengandung residu pestisida dengan bahan aktif diazinon di atas ambang batas adalah sayur bayam, sebagai tindak lanjut sampel bayam akan dilakukan pengujian lebih lanjut di laboratorium terakreditasi untuk mengetahui kandungan residu pestisida secara lebih akurat.
Untuk meningkatkan jaminan keamanan dan mutu PSAT yang diperdagangkan peritel dapat lebih memperhatikan persyaratan nomor izin edar bagi PSAT yang akan dipasok serta memenuhi semua persyaratan yang lainnya berdasarkan regulasi yang telah dikeluarkan oleh Badan Pangan Nasional.
Hal tersebut juga tentunya sesuai dengan arahan Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi agar terus meningkatkan pengawasan keamanan pangan segar seiring dengan meningkatnya permintaan bahan pangan pada Ramadhan dan Idul Fitri.
Menurutnya,keamanan pangan bukan sesuatu yang bisa di tolelir karena berkaitan dengan kelangsungan hidup manusia. Dalam berbagai kesempatan Arief berulang Kali menekankan pentingnya menjamin keamanan pangan dengan Jargon “ If It Is Not Safe, It Is Not Food,”
Elma
