Oleh:
Dr. Saifullah Isri, S. Pd. I, MA.,
Dosen UIN Ar-Raniry Banda Aceh
Poros Indonesia, Jakarta – Keadaan bangsa Indonesia, sekarang ini berada pada situasi yang sangat memprihatinkan, mencekam, mencemaskan dan menimbulkan rasa galau yang luar biasa bagi kita yang menyadari situasi kontemporer. Dari multikrisis yang berkepanjangan, penyakit korupsi, kolusi, nepotisme, serangan budaya Barat yang merusak akhlak bangsa, penjarahan sumber daya alam kita oleh pihak asing dan penguasa aset bangsa oleh negara-negara lain. Indonesia kita di persimpangan jalan karena reformasi yang dilakukan telah kebablasan.
Kini kita berada dalam era penjajahan baru, dalam situasi ini sangat dibutuhkan para pejuang bangsa yang memiliki nilai kepahlawanan yang bertumpu pada keberanian dan rasa sayang pada rakyatnya. Harapan terbesar ditumpukan pada generasi muda. Persoalannya adalah dimanakah para pemuda pahlawan yang akan berjuang memerdekakan negara ini?
Dalam situasi tersebut, naiklah penumpang gelap, baik melalui kendaraan yang bernama kuda troya, maupun kendaraan tipuan berupa demokrasi, HAM dan pembelaan hak-hak rakyat, merekalah kaum komunis. Gerakan kaum komunis melakukan metamorfosis dengan sedemikian rupa, bergerak di bawah tanah, di belakang layar dan di luar negri.
Dalam situasi ini kaum komunis, dapat bergerak dengan lincah, karena para patriot yang mencintai bangsa ini dan memiliki landasan yang kokoh dengan nilai-nilai ke-Tuhan-an, bagaikan berada di ruangan UGD (unit gawat darurat) di sebuah rumah sakit. Penyakit yang di bawa oleh ideologi syetan ini belum terdiagnosa dan teridentifikasi dengan seksama.
Karena situasi itulah tulisan ini dibuat. Sejarah membuktikan, kapan pun dan dimana pun kaum komunis menjadi landasan materialisme dialektiknya untuk melakukan pembenaran atas apa yang diperbuatnya. Ada sepuluh langkah menuju eksis komunis, sejak dibubarkannya PKI pada tanggal 12 Maret 1966, melalui TAP MPRS NO.26 1966 hingga satu dasawarsa era reformasi ini pertumbuhan dan perkembangan gerakan kaum komunisme semakin mewujud, baik dari pola gerakan sampai pada aktifitas yang jelas-jelas mereka akui, bahwa mereka adalah pelanjut dari upaya-upaya pemenang kepentingan ideologi dan politik kaum komunis.
Berikut ini dapat kita lihat ada sepuluh langkah yang teridentifikasi dari aktifitas yang mereka lakukan :
Pertama, penataan gerakan dengan landasan kritik auto kritik yang dibuat oleh Sudisman sebagai revisi dan konsep jalan baru dibuat oleh Aidit, yang diwujudkan dengan gerakan Organisasi Tanpa Bentuk (OTP).
Kedua, kemunculan kelompok-kelompok studi sebagai kompensasi dari gerakan mahasiswa kiri setelah gerakan mahasiswa diberangus pasca peristiwa malari. Geraka ini bermetamorfosis dengan sangat dominan dalam mengorganisasikan gerakan melalui Solidaritas Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (SMID).
Ketiga, kemunculannya sangat simpatik dimulai dengan isu-isu kerakyatan dalam bentuk advokasi terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi oleh masyarakat. Aroma komunisme semakin menyengat dengan pilihan kata, pilihan warna dan lagu-lagu serta gaya yang ditampilkan dalam setiap kemunculan gerakan tersebut dalam aksi maupun bentuk-bentuk perlawanan rakyat.
Keempat, kegiatan yang dilakukan sangat beragam dari memantapkan ideologi perjuangan komunisme, kaderisasi, infiltrasi, penguasaan sentra-sentra strategi dan melakukan segala hal yang bisa mengeksiskan gerakan komunis.
Kelima, kemunculan lembaga formal berupa LSM, ormas-ormas dan partai, misalnya PRD. Partai rakyat Demokratik (PRD) merupakan wadah formal yang dipakai dalam mengakomodasikan potensi politik kaum komunis. Apalagi setelah mereka banyak yang dibebaskan dari Universitas Pulau Buru.
Keenam, penguasaan jaringan, hal ini sangat terasa di kalangan jurnalis, telah menjadi pengetahuan umum (rahasia umum), apabila ada kegiatan yang mengingatkan akan ancaman kebangkitan komunisme. Bisa dipastikan kegiatan tersebut akan sepi dari pemberitaan, bahkan yang sering terjadi adalah tidak ada pemberitaan sama sekali.
Ketujuh, muncul secara terbuka, diawali dengan kemunculan PRD, terbitnya buku Aku Bangga Jadi Anak PKI (buku pertama), Anak PKI Jadi Anggota Parlemen (buku kedua), penghapusan jejak sejarah PKI dalam buku sejarah, dijualnya atribut PKI secara terbuka di berbagai tempat dan tuntutan rehabilitasi dan kompensasi, yang diawali dengan tuntutan pencabutan TAP MPRS No. 25 Tahun 1966.
Kedelapan, beberapa keberhasilan mereka yang harus dicatat : diamandemennya pasal 60 UU Pemilu No.12 Tahun 2003, masuknya sekitar 86 orang kader PKI ke dalam DPR RI dan ke lembaga legislatif di jenjang provinsi dan kota, kebupaten dan mudahnya kader-kader PKI menduduki posisi eksekutif, yudikatif, pengusaha, duru dan peran-peran publik lainnya.
Kesembilan, munculnya kader-kader PKI di berbagai event dan kegiatan, baik secara lokal maupun secara nasional, bahkan berperan pula secara internasional. Hal ini akan menjadi perangkap dan perangkat pendukung dalam upaya-upaya selanjutnya sehingga eksisnya partai yang berbasis kader-kader dan simpatisan paham dan gerakan komunis.
Kesepuluh, situasi dan kondisi yang secara berlangsung ataupun tidak langsung menyuburkan tumbuh dan berkembangnya paham ideologi Komunisme di kalangan masyarakat luas. Hal ini harus disadari, diakui dan selanjutnya disikapi secara profesional dan konstitusional. Sayang realitasnya keadaan ini hampir tidak disadari oleh mayoritas bangsa Indonesia.
Berdasarkan dari uraian permasalahan di atas, maka yang menjadi fokus pembahasan dalam makalah ini adalah bagaimana peran perguruan tinggi dalam menangkal gerakan komunis di Indonesia sekarang ini?
Pemberontakan PKI dan Larangan Komunis di Indonesia
Istilah Komunisme, berasal dari bahasa Latin “Comunis” yang artinya “milik bersama”. Istilah ini berasal dari pemikiran Karl Marx dan Engels yang dikenal dengan Marxisme. Konsep Marxisme mengatakan bahwa perjuangan kelas akan melahirkan revolusi yang akan membawa kemenangan kelas pekerja (proletar) atas kaum kapitalis (borjuis). Hal ini akan membuat kepemimpinan diktator hilang dengan sendirinya. Dalam sejarah perjalanan di Indonesia, sebelum tahun 1965, PKI telah dua kali melakukan pemberontakan, yaitu pada tahun 1926 dan tahun 1948 yang semuanya berujung pada kegagalan. Hal yang kemudian membuat bangsa Indonesia mengalami trauma mendalam terhadap PKI ialah peristiwa 30 September 1965 yang menewaskan tujuh jenderal TNI AD dan beberapa perwira TNI lainnya. Akibat peristiwa tersebut, dalam waktu singkat PKI dibersihkan dari kehidupan politik, dan sosial, serta dinyatakan sebagai partai terlarang di Indonesia. Pemerintah Indonesia pun, melalui MPRS, menetapkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966.
Sebagaimana tercermin dalam Pasal 2 TAPMPRS tersebut yang berbunyi bahwa:
“Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan paham atau ajaran tersebut dilarang.”
Pada tahun 1999, Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sempat melontarkan ide untuk mencabut TAP MPRS/ XXV/Tahun 1966. Pada dasarnya keinginan Gus Dur tersebut untuk menunjukkan bahwa telah terjadi perubahan dalam pemerintahan Indonesia dari yang sebelumnya cenderung otoriter menjadi demokratis. Sebagai negara demokrasi, nilai yang mendasari demokrasi menurut Henry B. Mayo dalam Budiardjo adalah:
1) Menyelesaikan perselisihan secara damai dan melembaga.
2) Menjamin adanya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
3) Menyelenggarakan pergantian kepemimpinan/pemimpin secara teratur.
4) Membatasi pemakaian kekerasan secara minimum.
5) Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.
6) Menjamin tegaknya keadilan.
Namun meski Gus Dur telah mengemukakan alasan demokratisasi, sebagian besar masyarakat bereaksi keras menolak pencabutan TAP MPRS tersebut dan menolak paham komunisme diungkit kembali dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Saat itu, ada beberapa pendapat pro kontra terkait isu PKI dan komunisme ini. Bagi pihak yang pro menilai bahwa iklim demokrasi memungkinkan bangsa Indonesia untuk lebih belajar dari masa lalu agar dapat lebih baik saat melangkah ke depannya. Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Muhaimin Iskandar bahwa usulan pencabutan TAP MPRS tersebut merupakan agenda nasional untuk menjernihkan persoalan bangsa yang pernah ada.
Menurutnya perlawanan paling ampuh terhadap komunisme atau marxisme harus timbul dari kekuatan masyarakat bukan dari sejumlah regulasi. Hal yang sama juga disampaikan oleh Romo Magnis Suseno, yang menilai bahwa bila komunis tidak pernah disinggung, bangsa Indonesia justru tidak pernah selesai dengan kemelut.
Di lain pihak, Akbar Tandjung sebagai pihak yang kontra menilai ide tersebut bertentangan dengan hati nurani masyarakat Indonesia yang masih trauma atas kekejaman PKI. Kyai Cholil Bisri bahkan berpendapat bahwa untuk mengungkit masalah PKI harus menunggu waktu yang tepat, di saat kehidupan demokrasi bangsa ini sudah dewasa. Pendapat tersebut menegaskan bahwa PKI dan paham komunisme merupakan bahaya laten bagi Indonesia.
Kemudian, berdasarkan Ketetapan MPR No. I/MPR/2003, Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 termasuk dalam kategori yang ditetapkan masih berlaku. Hal ini dilakukan pada saat MPR melakukan peninjauan kembali terhadap materi dan status hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI tahun 1960 sampai dengan tahun 2002.
Bahaya PKI dan Komunisme pada Masa Kini
Bagi negara-negara maju mungkin ideologi politik bukan lagi menjadi masalah yang perlu dipertimbangkan. Namun berbeda dengan negara-negara berkembang seperti Indonesia, ideologi seringkali masih menjadi persoalan bangsa. Dengan memahami berbagai sepak terjang tingkah laku politik PKI pada masa lalu, dibutuhkan tingkat kepekaan masyarakat terhadap bahaya komunis di Indonesia.
Sebagaimana di Jerman, memakai simbol Nazi, terutama swastika, termasuk tindakan kriminal. Di Indonesia terkait simbol-simbol PKI memang tetap harus dilarang. Namun untuk masa sekarang ini, Romo Magnis menilai tidak perlu ada tindakan histeria. Beberapa pihak menilai bahwa respons TNI-Polri terhadap PKI saat ini berlebihan. Bahaya komunisme atau paham komunis memang tidak boleh dianggap enteng, namun menurutnya masyarakat tidak perlu terlalu reaktif dalam menanggapi tersebarnya lambang-lambang PKI. Namun di lain pihak, aparat penegak hukum juga harus menegakkan peraturan perundang-undangan.
Pemuda yang bergaya dengan lambanglambang PKI, seperti palu-arit, bisa jadi karena mereka tidak tahu jika Indonesia pernah punya sejarah kelam dengan PKI. Sebagaimana yang terjadi pada Susanto yang sempat ditangkap oleh pihak aparat karena mengenakan kaus bergambar palu-arit. Menurut pengakuannya, ia tidak tahu bahwa kaus bergambar palu-arit tidak boleh digunakan.
Sama halnya dengan masalah lagu genjer-genjer, Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, walau secara umum lagu tersebut merupakan lagu daerah biasa, namun menjadi berbeda saat didengar oleh kalangan militer, terutama yang mengalami peristiwa G30S/PKI lagu tersebut sangat menyakitkan. Hal ini menunjukkan bahwa banyak generasi muda yang tidak mengerti tentang sejarah komunisme dan PKI pada masa lampau.
Situasi itu cukup memprihatinkan bagi bangsa Indonesia, karena kurangnya wawasan kebangsaan dan rasa cinta Tanah Air memudar. Hal ini harus diperhatikan oleh pemerintah. Dengan pesatnya informasi teknologi, arus informasi dari berbagai sumber dengan mudah diterima generasi muda Indonesia. Apabila bekal wawasan nusantara dan wawasan kebangsaan kurang, maka generasi muda Indonesia akan cenderung menyerap segala informasi yang ada tanpa disaring.
Pemerintah perlu melakukan gerakan peningkatan wawasan kebangsaan dan sosialisasi pemahaman ideologi Pancasila dengan metode pendekatan sosialisasi yang baru dan kontekstual dan perlu terus menerus dilakukan. Hal tersebut perlu dilakukan agar Pancasila dan UUD 1945 dapat terjaga dan menjadi sarana pemersatu bangsa. Kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara perlu berorientasi kepada kewaspadaan nasional dan ketahanan nasional sehingga masyarakat dan pemerintah dapat mencegah kemungkinan terulangnya peristiwa kelam yang pernah terjadi pada bangsa kita.
Pendidikan karakter dan kewaspadaan untuk mencegah bangkitnya komunisme harus diberikan sejak dini dan dilakukan secara konsisten. Hal ini penting karena keberhasilan pendidikan karakter bangsa merupakan tanggung jawab seluruh elemen bangsa. Sebagaimana yang dilaksanakan oleh Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, dengan menggelar Sekolah Kebangsaan sebagai salah satu upaya membangkitkan wawasan kebangsaan pada anak-anak muda Surabaya. Sekolah tersebut dilaksanakan di luar sekolah umum biasa dengan mengajak anak-anak ke taman makam pahlawan dan situs-situs bersejarah.
Saat ini Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla juga telah menyiapkan rancangan Peraturan Presiden tentang Penetapan 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila. Melalui kebijakan ini diharapkan nilai-nilai Pancasila terus diperjuangkan dan nilai-nilai Pancasila benar-benar diimplementasikan dalam laku seluruh bangsa Indonesia dan menjadi nyata hasilnya untuk masa depan Indonesia yang demokratis berdasarkan Pancasila. Melalui prinsip ini, segenap masyarakat menyadari bahwa paham atau ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme pada hakikatnya bertentangan dengan Pancasila. Kemudian dengan terwujudnya ketahanan nasional yang tangguh, diharapkan masyarakat akan mampu meredam berbagai bentuk ancaman terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Peran dan Strategi Perguruan Tinggi dalam Menangkal Komunis di Indonesia
Terkait kemunculan kelompok-kelompok komunis, diperlukan adanya gerakan untuk melawan PKI. Gerakan itu antara lain, mempertahankan landasan Undang-undang (UU) dan peraturan-peraturan lain seperti, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang haramnya ideologi komunisme di muka bumi ini. Juga, membangun kembali kesatuan aksi dari berbagai profesi sebagai bentuk perlawanan rakyat semesta.
Sudah saatnya gerakan pembasmian PKI segera dicanangkan, apapun namanya yang penting terjadi atau terbangunnya gerakan pengganyangan dan pembasmian PKI secara nasional, dalam bentuk sistem kerja yang lincah, terukur dan memiliki beberapa prinsip: Menjaga keutuhan NKRI, melibatkan semua elemen dan komponen anti PKI terutama TNI/POLRI dan Umat Islam juga umat lainnya yang sepakat PKI sebagai musuh Negara, musuh kaum beragama dan musuh kemanusiaan dalam perjalanan sejarah manusia.
Ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh perguruan tinggi dalam menangkal keberadaan dan berkembangnya paham komunis, antara lain;
1) Memberikan pemahaman sejarah kepada mahasiswa melalui mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dengan memasukkan materi PKI sebagai musuh bersama rakyat Indonesia dan bertentangan dengan ideologi Pancasila. Hal ini bahkan dapat dilakukan dengan penyempurnaan kurikulum pada mata kuliah tertentu apabila kondisi ancaman pergerakan PKI sudah sangat membahayakan.
2) Perguruan Tinggi memiliki pusat-pusat studi, seperti pusat studi resolusi konflik, pusat studi kawasan asia tenggara, pusat studi perdamaian dan lain sebagainya yang sangat memungkinkan untuk menjalin kerja sama dengan berbagai pihak guna mensosialisasikan bahkan dapat membentuk gerakan anti PKI di daerah-daerah yang dianggap urgen. Lembaga-lembaga seperti ini juga dapat mendesain program-program untuk mengantisipasi pertumbuhan dan perkembangan gerakan komunis di dalam masyarakat baik di level lokal maupun nasional.
3) Perguruan Tinggi sebagai lembaga riset, pastinya dapat melakukan telaah dan kajian mendalam tentang bagaimana konsep ideal untuk mengatasi pergerakan komunis yang akhir-akhir ini sudah mulai dirasakan resah oleh masyarakat, hal ini dapat kita lihat secara bersama seperti;
a) Familiarisasi atau mengakrabkan dengan pola budaya, warna-warna, lagu dan life style yang selaras dengan paham Komunisme, seperti KTP tanpa kolom Agama, pelarangan berdoa di awal kegiatan PBM di sekolah, pembolehan menikah sesama jenis, mempermainkan langgam qiraati cara membaca Qur’an dan cara-cara penyelesaian masalah secara anarkis, terutama yang dimainkan oleh Pasukan Nasi Bungkus (Cyber Sekuler Komunis), memecah kekuatan anti PKI kasus PPP dan Golkar, melindungi yang membahayakan keutuhan NKRI dan melecehkan otensitas ajaran Agama Islam seperti Syiah, Ahmadiyah, LDII, dan aliran menyimpang lainnya.
b) Hubungan internasional, keberadaan Ibrarury Aidit (Perancis), Carmel Budiarjo (Inggris) secara berkala terkoneksi dengan kader komunis dari Eropa Timur, Korea Utara dan Cina dalam rangka membangun kekuatan PKI.
c) Penetapan 1 Mei sebagai libur nasional, kesempatan unjuk kekuatan mereka dalam tiap tahunnya dan ini akan menjadi komando waktu untuk mereka pada tahun-tahun ke depan, karena pada tahun 2015-2016 yang lalu mereka telah menyusup dan mengibarkan bendera Palu Arit dalam beberapa aksi di Jakarta maupun di daerah. 1 Mei libur nasional merupakan program Partai Komunis Perancis 1916 sebagai bagian dari komunis Internasional (Komintern), dan masih banyak lagi gerakan-gerakan penyusup lainnya yang sudah bergerilya untuk mengkampanye tentang gerakan komunis di Indonesia.
Untuk mengatasi permasalahan paham komunisme dan fobia terhadap PKI di Indonesia saat ini dan kemudian hari, hal yang harus senantiasa diingat dan diterapkan ialah kesadaran untuk tidak mengatasnamakan diskriminasi, hak asasi manusia (HAM), dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai alasan untuk mengembalikan ajaran komunis ke Indonesia, karena Indonesia sudah memiliki Pancasila sebagai dasar negara. Dalam hal ini pemerintah dituntut konsisten untuk mengawasi dan membatasi munculnya kembali komunisme. Caranya adalah dengan penanaman nilai-nilai Pancasila secara terus menerus kepada masyarakat terutama di lembaga pendidikan baik di perguruan tinggi maupun di satuan pendidikan lainnya serta kepada kaum muda Indonesia. Pemerintah juga harus melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk membina dan memberi pendidikan ahlak yang baik bagi setiap warga negara. Dengan penanaman nilai-nilai ini, maka akan memberi pemahaman yang baik akan pentingnya meningkatkan kewaspadaan nasional terhadap bahaya komunisme. Walaupun ada opini bahwa bangsa kita tidak lagi perlu mencemaskan bahaya laten komunis, namun sikap waspada tetap perlu dimiliki oleh setiap anggota masyarakat demi terwujudnya ketahanan nasional berdasarkan Pancasila sebagai ideologi berbangsa dan bernegara.
Penulis oleh :
Dr. Saifullah Isri, S. Pd. I, MA.,
Dosen UIN Ar-Raniry Banda Aceh
