Poros Indonesia, Sungailiat – Anak pemilik sah tanah yang di klaim pak CR, meminta kepada pihak yang mengaku pemilik tanah dan sedang melakukan pembangunan di tanah tersebut, meminta agar tidak melanjutkan pembangunan di tanahnya, sebab tanah itu sah milik ayah angkat nya almarhum Pak Tepu.9/01/2023.
Awak media, menelusuri informasi dari masyarak, kalau pemilik tanah yang sah adalah pak Tepu. Hingga awak media bertemu langsung dengan anak angkat pak Tepu beserta cucu pak Tepu.
Anak pak Tepu bersama cucu nya, meminta keadilan pada pemerintah beserta kepolisian, pada saat membaca berita ini. Karna mereka tidak pernah menjual tanahnya kesiapapun. Cuma satu pesan almarhum pak Tepu, kepada anaknya angkat nya. ” Kalau nanti ada teman saya yang bernama Juntak, supaya di beri tanah sekitar satu rumah ukuran sedang “. Selebinya tidak ada pesan lain nya sampai pak Tepu meninggal.

Awak media kembali menanyakan keinginan ibu sebagai pemilik sah tanah yang di klaim pak CR. Anak angkat pak Tepu kembali mengatakan kalau mereka ingin tanahnya kembali.
Karna surat mereka tidak sah. Sebab saya ataupun keluarga tidak pernah menjual tanah saya, ucap nya. Saya berharap akan datang keadilan supaya tanah saya kembali kesaya pak, ucap anak pak Tepu ke awak media.
Melalui pemberitaan ini anak angkat pak Tepu, minta keadilan kepada pemerintah, kepolisian, beserta pihak-pihak yang mengerti hukum, supaya mau membantu mengembalikan tanahnya yang di klaim orang, ucap anak pak Tepu beserta cucu-cucunya. (Abdul Rais)
