DAERAH

Perwakilan Warga Buah Batu Square sepakat menolak dengan tegas jalan konektivitas ke kompleks Buah Batu Square tembus ke Garden city

Poros Indonesia, Kabupaten Bandung – Perwakilan warga Buah Batu Square Alex dkk sepakat menolak jalan konektivitas ke kompleks Buah Batu Square tembus ke Garden city di dalam pertemuan dengan pihak developer PT Pesona Sejati Rabu, 26 Oktober 2022.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan warga Buah Batu Square Bapak Alex , Anggota DPRD Kabupaten Bandung Komisi B Bapak Praniko, Camat Bojong Soang Bapak Bambang, Kepala desa Cipagalo Bapak Asep, Kapolsek Bojong Soang Kompol.Hikmat, Danramil serta unsur Forkopincam Kec Bojong Soang dan Pihak Developer yang diwakili oleh jajaran pengurus PT Pesona Sejati .

Dalam pertemuan tersebut dibahas mengenai jalan konektivitas ke kompleks Buah Batu Square tembus ke Garden city yang hasilnya sebagai berikut :
1. Dengan tegas warga menolak jalan yang direncanakan dari BBS tembus je Garden city.
2. Karena isu ini berkembang di lapangan bahwa dikatakan Bapak Bupati rencana ini sudah awal, maka kami sebagai warga menelusuri kebenaran data dan Informasi yang benar nya kepada BBS ( Buah Batu Square ) selaku pihak pengembang, kami hari ini meminta kepada pengembang Site Plan awal, maupun segala yang terkait perubahan – perubahannya karena selama ini warga tidak pernah diajak komunikasi dan informasi mengenai jalan umum .

BACA JUGA :   Syamsurida harap dukungan semua kepala desa Kab.Wajo, jelang pelantikan APDESI

Menurut beliau bupati sudah 3x meninjau lokas ini mau membuat jalan umum. Pertimbangan warga menolak karena demi keamanan dan kenyamanan, karena warga membeli rumah di sini itu aman dan nyaman terutama akses masuk dan keluar kami menyatu dengan Pihak Komersil Transmart ada beberapa warga yang melakukan protes jalan masuk keluar kompleks sehingga dikasih portal khusus warga menuju jalan ke kompleks.

Sebelum – sebelum nya juga ada kendala apalagi di buat jalan umum, makanya warga menolak, warga itu ingin memastikan apakah benar dari pihak developer dengan Pemda sudah ada di keluar kan surat Amdal, site plan atau pun pertimbangan -pertimbangan teknis lain, hari ini kami mendapat jawaban dari Pihak Developer ada tanggapan dan cukup baik dan akan membuka komunikasi yang baik selanjutnya. Dan akan memberikan data tetapi kami tunggu itikad baik nya seperti apa .

Apabila pihak developer tidak memberikan hak kami Informasi yang benar dan akurat kami selaku konsumen merasa dirugikan apabila pihak developer tidak memfasilitasi hak kami, kami akan menempuh Jalur hukum yaitu :
1. Laporan Pidana , 2. Laporan Ke Lembaga Perlindungan Konsumen, 3, Melakukan Gugatan Kepada Pengadilan Negeri Atas Perbuatan Melawan hukum, tetapi bila developer masih mau bersama -sama kami warga memperjuangkan apa yang menjadi hak warga tentunya kami akan mendukung langkah – langkah developer dan kami akan duduk bersama bersama Pemda dalam hal ini, mencari solusi yang terbaik warga tidak dirugikan pemerintah juga bisa memperoleh manfaat nya. Fungsi Sosialnya juga ada dan jangan merugikan kami, tegasnya.

BACA JUGA :   Bawaslu kota Cimahi terkesan tebang pilih dalam memperlakukan wartawan

(Dadang)

Shares

BACA JUGA

Kunjungi Polres Bangka, Kapolda berikan arahan kepada jajarannya

Ade Darmansyah