DAERAH

Tugas Jurnalistik di halangi Oleh Oknum Disdik Kota Bandung bidang Paud.

Poros Indonesia, Kota Bandung – Tugas Jurnalis kembali dihalangi oleh Oknum Petugas dari Disdik Bidang Paud Kota Bandung ketika ada kegiatan yang diselenggarakan oleh Disdik Kota Bandung Bidang Paud, Rabu, 26 Oktober 2022.

Ketika insan pers mau masuk ke dalam acara kegiatan tersebut dihalangi oleh oknum petugas dari Disdik Bidang Paud Kota Bandung, Insan media tidak diperbolehkan melakukan peliputan ( Tugas Jurnalis )  tanpa alasan.

Sedangkan dalam Undang – Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik, Kegiatan yang sifatnya publik mempunyai hak mendapatkan informasi seluas-luasnya apalagi kegiatan tersebut di biayai oleh APBD uang rakyat.

Dalam ketentuan Pidana Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta )

(Dadang)

Shares

BACA JUGA

Pemilihan Kepala Desa Terentang Hulu Kabupaten Kuburaya berjalan sukses, cukup Kondusif, Aman Tentram dan Damai

Ade Darmansyah