Poros indonesia, Babel – Mencermati pemberitaan yang hangat beberapa hari ini dimana ada kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian pekerja tambang yang bekerja didalam RK IUP PT Timah Tbk.
M.Anshori selaku penggiat organisasi sosial masyarakat dan juga mantan karyawan produksi PT Timah merasa ada yang kurang tepat terhadap pelaksanaan Kegiatan PAM aset dengan pihak mitra yang ber-SPK pengangkutan yang saat ini berjalan.
Dimana dari kegiatan tersebut seharusnya pengaman aset bijih timah yang berasal diIUP PT.Timah berdasarkan regulasi Keppres no.63/2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional dan Instruksi Dirut PT.Timah No.030/2018 tentang Melaksanakan Pengamanan Aset Bijih Timah didalam WIUP PT Timah Tbk.
Merupakan kegiatan yang jelas bersifat mengamankan dengan upaya melakukan sosialisasi dan penertiban terhadap kegiatan ilegal dalam usaha menjaga aset berupa pasir timah jangan sampai dilakukan penambangan ilegal dan dilakukan upaya kemasyarakat penambang untuk bisa dikerjakan dengan legalitas sesuai aturan diPT.Timah sebagai pemilik IUP.
Langkah selanjutnya adalah diberikan SPK jasa borongan Pengangkutan adalah guna melakukan pengumpulan,pengolahan,dan pengiriman pasir timah dengan aktivitas legal yang diberikan kepihak ketiga didalam IUP yang ditunjuk pihak pemilik IUP yang bertujuan agar membantu pihak pemilik IUP agar mendapatkan hasil produksi yang maksimal.
Namun dari beberapa point diatas dalam pelaksanaan kegiatan ditemukan implementasi yang keluar dari aturan .
Antara lain kalo didalam WIUP ada kegiatan tambang ilegal bukanya ditertibkan namun dilakukan Penerimaan bijih timah kepada penambang ilegal dengan melakukan pembayaran kompensasi ke para penambang, dengan syarat tertentu .

Menjadi anehnya semua dibalut dengan sistem Program SHP atau sisa hasil pengarungan yang melakukan penerimaan timah masyarakat ilegal dengan kadar
tertentu.
Dilematisnya pihak ketiga yang membayar kompensasi pengumpulan pasir timah kepada TI ilegal dianggap sudah menaungi kegiatan ilegal karena dianggap produksi sudah dibayarkan kepihak mitra PT Timah.
Padahal legalitas dari kegiatan PamAset dan pengangkutan kepada penambang sama sekali tidak ada.
Dan sama sekali tidak bertanggung jawab terhadap keamanan pekerja dalam hal hukum dan Keselamatan dan kesehatan kerjanya.
Hal ini mesti dipahami karena banyak pihak yang menjustifikasi bahwa pihak CV atau pihak mitra yang membayar kompensasi wajib melindungi dan memayungi kegiatan dari TI ilegal tersebut.
Usaha dari pihak PT Timah terkait Pam aset dan SPK pengangkutan seolah salah Jalan dan tidak singkron dengan kesepakatan kerja yang tertuang dalam SP Kemitraan dan SPK itu sendiri.
Yang mesti dilakukan adalah bagaimana agar kegiatan ilegal berhenti sehingga tidak ada pencurian bijih timah dalam aset bukan malah membiarkan dan membina produksi dalam giat tambang ilegal.
Harusnya segera difasiltasi dengan SPK kepada penambang dengan memperhatikan syarat unit tambang yang sesuai Rekomtek , K3 dan lingkungan sesuai regulasi dan SOP yang berlaku.
Yang menjadi miris adalah yang melakukan kompensasi langsung adalah pihak ketiga dg SPK pengangkutan dibalut dengan PamAset.
Dan yang parah adanya pembinaan terhadap unit tambang yang tidak Rekomtek dan masuk dalam Aspek K3nya.
Jelas saja begitu terjadi kecelakaan kerja dilokasi terkait giat ilegal pihak CV yg bermitra dengan pola SPK pengangkutan tidak bertanggung jawab terhadap kecelakaan dan sesuatu yang terjadi kepenambang.
Karena pihak CV hanya membayar kompensasi bijih yang masuk dari kegiatan Pam Aset dari.bidpam PT.Timah.
Dengan konsep.Sisa hasil pengarungan atau SHP dengan kadar Rendah yang akan dilakukan lagi pengolahan atau upgrade kadar sebelum dikirim ke gudang penerimaan PT.Timah TBK setelah memenuhi standar kadar tertentu.
Yang seharusnya adalah pembayaran tonase yang diangkut ke PT Timah bukan terkait berapa kadar Sn yang dihasilkan pada SPK Pengangkutan.
Baiknya ada peninjauan kembali terhadap pelaksanaan kegiatan dari PamAset, SPK pengangkutan dengan pola SHP serta SPK tambang karena sudah jelas keluar dari Relnya dan akan menyebabkan masalah baik dari segi pengamanan produksi, K3 dan aspek sosial.(Abdul Rais)
