DAERAH

Pihak penambang TI selam komplain terkait penertiban dan nilai kompensasi oleh pihak mitra PT.Timah TBK

Poros Indonesia, Sungailiat Bangka,18/07/2022 – Berdasarkan pantauan awak media, dalam beberapa hari ini banyak terjadi kontra penambang dengan pemilik CV SPK yang melakukan kegiatan penertiban dan sekaligus melakukan kompensasi kepada para penambang TI selam dikawasan Air Kantung Sungailiat Bangka yang dianggap melakukan kegiatan ilegal diwilayah IUP PT. Timah Tbk DU 1548 dan juga laut Matras mulai beberapa waktu lalu.
Penyebabnya tidak lain karena dianggap pertama karena adanya intervensi tim pengamanan PT.Timah bersama BKO yang melakukan razia penertiban kepada penambang.

Yang kedua adalah nilai kompensasi yang dibayar kepada produksi penambang jauh dibawah harga normal dan ditentukan dengan kadar bijih timah tertentu. Dan hal ini membuat penambang merasa sangat tertekan dan terpaksa harus menyerahkan pasir timah nya ke pihak CV.SPK.

Dari kegiatan tersebut salah satu tokoh muda dan merupakan Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Bangka Belitung Kadrek, SH atau yang akrab dipanggil bang Johan.
Pada saat diwawancara awak media tadi malam di Sungailiat
mengatakan, bahwa kegiatan tambang rakyat ini harus segera dicari solusi yang cepat.

Karena berdasarkan pantauan kami LMP Mada Babel, dilapangan banyak sekali komplain yang terjadi kepada pihak mitra SPK PT.Timah dari penambang mulai dari wilayah Teluk Kelabat dalam yaitu nilai kompensasi pembayaran timah oleh pihak Mitra SPK dilaut Kianak Sunur, laut Belo Muntok, Laut Air kantung, dan laut Matras yang kemaren terjadi fatality dari kegiatan TI selam diWIUP PT Timah TBK.

Bahkan legalitas tambang rakyat yang diluar aspek K3 dan tidak masuk dalam kategori rekomendasi teknis seperti TI selam ini yang jelas nggak akan bisa diterbitkan SPK, belum lagi yang berada diluar IUP tanpa adanya kebijakan pemerintah daerah yang bisa memberikan ruang kepada masyarakat dengan kearifan lokal dan membuka Izin penambang rakyat.

BACA JUGA :   Mau "JADI" orang HEBAT, SERBABISA, CERDAS, BERWIRAUSAHA, SUKSES, dan KAYA? milikilah IJAZAH SMK.....(SMKN 2 Wajo)

Sesuai dengan tujuan UUD 1945 terkait sumber daya qlam ayat ( 3 ) Pasal 33 UUD 1945, mengatakan bahwa:”..Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan di pergunakan untuk, sebesar – besar nya kemakmuran rakyat…”, ujar Johan.

Ditempat yang sama sekeretaris daerah Laskar Merah Putih Musda Anshori menambahkan tentang adanya kegundahan masyarakat tambang TI selam diwilayah laut Sungailiat dan sekitarnya.

Mengenai SPK pengangkutan sepengetahuan kita tupoksi nya adalah melakukan pengumpulan dan pengangkutan bijih timah hasil produksi dari lokasi- lokasi tambang yang ditunjuk pemilik IUP didalam WIUP yang diberikan kepihak mitra PT. Timah Tbk.

SPK pengangkutan melakukan pengumpulan pengangkutan produksi dari kegiatan tambang kegudang penerimaan bijih timah atau tempat izin tampung dari pemilik IUP dan dibayarkan jasa pengangkutannya saja.

Mitra SPK pengangkutan seharusnya tidak melakukan pembelian atau kompensasi langsung bijih timah kepada masyarakat, ini yang harus digaris bawahi, ujarnya.

Kita mengharapkan regulasi yang sudah baik dan aturan main dari PT.T ini bisa diimplementasikan juga dengan benar oleh pihak dilapangan dan mitra kerjanya jangan sampai ditabrak demi kepentingan mengejar target produksi semata.

Dan harusnya yang melakukan kompensasi adalah pemilik IUP dalam hal ini PT. Timah Tbk dan melakukan proses penerimaan bijih timahnya, agar nilai kompensasinya pun transparan kepada penambang dan sudah seharusnya mengedepankan pola kemitraan masyarakat.

Kegiatan pengamanan aset memiliki tupoksi utaman menjaga hasil produksi yang dikelola dengan izin kepihak mitra atau yg belum bermitra memilik SPK (ilegal) dilokasi IUP, agar pasir timah tidak keluar dari pemilik IUP dan jelas regulasi yang digunakan apakah ada aturan dan payung hukumnya.

Dan untuk hasil produksi dari Pamset tersebut adalah dibayar kompensasi atau upah kerja atau jasa kepihak penambang.
Bukan melakukan pembelian bijih timah seperti yang tercantum dalam perjanjian kemitraan maupun tertera di surat perintah kerja mengenai kegiatan tambang.

BACA JUGA :   Kapolsek Belawa giat ke warga, kunjungi bayi kembar yang tinggal di bawah kolong rumah.

Namun yang menjadi pertanyaan adalah:
Yang pertama atas dasar apa PT. Timah melakukan kegiatan Pam set dilokasi IUP laut pada kegiatan tambang ilegal.
Dan yang melakukan pembelian atau disebut kompensasi pasir timah dari pihak ketiga atau mitra melalui SPK pengangkutan .

Apakah ada regulasi baru atau aturan perusahaan yang mendasari kegiatan Pam Aset ini berjalan, untuk dapat menarik dan melakukan kompensasi pasir timah dari penambang ilegal.

Yang kedua, apakah ada jaminan kalo TI selam, manual atau jenis Ti yang tidak Rekomtek bisa bekerja dengan mengantungi izin SPK setelah produksi nya diserahkan kepihak ketiga atau mitra PT. Timah Tbk .

Dan jika terjadi kecelakaan kerja atau K3 apakah pihak CV mau bertanggung jawab.
Contoh kasus fatality dari kegiatan TI selam dilaut Matras yang baru terjadi diwilayah Laut matras DU 1555.

Jadi kami berharap agar pihak PT.Timah bisa konsisten menegakkan aturan perusahaan maupun berdarkan regulasi yang ada.
Kalau memang harus ditertibkan, silakan tertibkan jika dianggap memang terjadi kerugian terhadap perusahaan jika adanya kegiatan ilegal.

Jangan sampai kegiatan kompensasi atau pembelian pasir timah ke para penambang ilegal ini menjadi delik hukum kepihak mitra SPK dan pemilik IUP.

“Karena sesuatu yang dikerjakan dan didapatkan dari kegiatan ilegal maka hasilnya pun ilegal,” ujar Musda.

“Kami juga berharap agar solusi cepat dari pemangku kebijakan di Babel ini, bisa sesegera mungkin memberikan IPR dengan wilayah kerja sendiri diluar IUP PT.Timah Tbk, guna memberikan ruang masyarakat bisa menambang dengan baik dan benar serta jelas legalitasnya ‘ ujar musda mengakhiri. (red)

Shares

BACA JUGA

Ade Darmansyah