DAERAH

Kurang dari 24 Jam Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan serahkan santunan ke ahli waris korban.

Poros Indonesia, Wajo – Jasa Raharja terus berkomitmen untuk senantiasa memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat khususnya yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas dengan menyerahkan santunan sesegera mungkin.

Dimana Kurang dari 24 jam setelah kecelakaan lalu lintas, dikelurahan Tobarakka Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo petugas Jasa Raharja Perwakilan Siwa mendatangi Rumah ahli waris korban Muh Tahir (63) salah satu purnawirawan Polri yang meninggal dunia saat insiden tabrakan maut di jalan poros Palopo – Makassar,  Kelurahan Tobarakka,  Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo, pada hari Selasa 14 Juni 2022 sekitar pukul 06.30 Wita.

Kepala Cabang PT.Jasa Raharja Sulawesi Selatan Hendriawanto, SE
melalui Lohiro Gresya Samai, SE Petugas Jasa Raharja Siwa menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga yang ditinggalkan, semoga korban diterima di tempat terbaik disisi-Nya serta keluarga yang ditinggalkan diberikan keikhlasan, kesabaran, dan kekuatan.

Lohiro Gresya Samai, SE, Jasa Raharja Siwa langsung bergerak cepat dalam memproses berkas dan santunan di transfer langsung ke rek.Ahli Waris ( Istri almarhum H Muh Tahir)

BACA JUGA :   Septiana S.E adalah sosok pendatang baru Caleg PAN Dapil 3 Pemalang yang sangat mendapat perhatian masyarakat.

“Korban dijamin oleh Jasa Raharja sesuai Undang-Undang dan Peraturan Menteri Keuangan No 16 Tahun 2017 dengan nilai santunan untuk meninggal dunia sebesar Rp.50 juta utuh tanpa potongan dan biaya administrasi apapun,” tutup Gress. (Biro Wajo)

Shares

BACA JUGA

Wuah… Sungguh tragis penambangan ilegal menggunakan ponton isep produksi (PIP) di Jongkong 12 dikenakan pungutan sebesar Rp 500.000 per ponton

Ade Darmansyah