DAERAH

Dugaan adanya ieterlibatan oknum Baju Hijau bekingi Tambang Timah Ilegal Bedukang

Poros Indonesia, Babel. – Ramainya pemberitaan mengenai aktifitas penambangan timah ilegal yang diduga merambah daerah kawasan hutan lindung di pesisir pantai Air Hantu dusun Bedukang desa Deniang, Kecamatan Riau Silip kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung yang meresahkan masyarakat.

Hal ini serta merta membuat simpang siur kabar tentang perihal keterlibatan oknum APH berbaju hijau yang ikut membekingi aktifitas itu, Karena aktifitas yang melanggar undang-undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, UU. No.27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil, serta UU. No. 25 tahun 2007 tentang Penataan Tata Ruang, dapat mengakibatkan hilangnya keseimbangan ekosistem di wilayah tersebut merupakan hal di larang.

Agar lebih meyakinkan hal tersebut, awak media menanyakan langsung melalui pesan whatsapp ke salah satu petugas berbaju hijau perihal tersebut. Beliau mengklarifikasikan dan menampik kabar terkait dugaan ada keterlibatan anggotanya dalam aktifitas itu.

Mungkin itu isu saja, tidak mungkinlah kami membekingi hal yang melanggar hukum, boleh silahkan cek langsung kelapangan kalau memang ada, ujar salah satu petugas yang tidak mau di sebutkan namanya. Dalam pantauan awak media selama ini,

BACA JUGA :   Pj Gubernur dan Bupati/Walikota Siapkan Materi Rakornas Investasi

Memang tidak melihat adanya oknum berbaju hijau yang berjaga atau berada di lokasi tambang ilegal yang ada di daerah kawasan hutan lindung di Pesisir pantai Air Hantu dusun Bedukang eesa Deniang Kecamatan Riau Silip selama aktifitas itu bejalan. ( Ist/Red )

 

Shares

BACA JUGA

Ketua DPD Babel LSM LMPN : Kenakalan remaja wajib mendapat perhatian dari semua elemen mayarakat.

Ade Darmansyah