Poros indonesia, Sungailiat – Dugan kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara atas penambangan ilegal yang ada di kawasan Jalan Laut, Kampung Pasir, Sungailiat saat ini masih dalam proses penanganan pihak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) kabupaten Bangka, Lukman ketika dihubungi oleh awak media terkait dengan pemanggilan beberapa orang yang diduga terlibat atas kasus korupsi tersebut mengatakan, bahwa pihaknya selaku kontrol sosial memberikan apresiasi terhadap kinerja Kejati Babel yang telah turut menangani permasalahan tambang ilegal itu.
Menurut saya, ini baru pertama kalinya pihak kejaksaan khususnya Kejati Babel melakukan pemeriksaan terhadap aktor intelektual yang memprakarsai dugaan tindak pidana korupsi atas penambangan tambang ilegal. Selama ini yang menjadi korban jika dilakukan penertiban tambang ilegal selalu para penambang, namun untuk kasus tambang ilegal di Jalan Laut ini yang menjadi fokus pemeriksaan adalah dugaan tindak pidana korupsinya yang menyebabkan kerugian negara, tegasnya, Minggu.24 April 2022.
Menurutnya, sesuai undang-undang pasal 33 ayat 3 menyebutkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ia tegaskan jika aktivitas penambangan ilegal yang di Jalan Laut khususnya yang berada di Belakang SD 18 justru dikuasai oleh oknum tertentu.

Saya merasa kasihan kepada para penambang, mereka ditekan dengan harga pasir timah diluar dari kewajaran. mereka.penambang, sudah banyak mengeluarkan biaya dan tenaga, namun harga yang mereka terima jauh dari standard, ujarnya.
Kami mengajak kepada berbagai pihak dan elemen masyarakat untuk mendukung dan memantau proses hukum yang saat ini masih dalam penanganan pihak Kejati. dalam waktu dekat ini kami akan ke Kejati untuk menanyakan sejauh mana proses sudah berjalan. hal ini kami lakukan agar tidak ada lagi praktek-praktek yang serupa. Ini akan memberikan efek jera bagi pelaku dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Jangan sampai Kejati hanya jalan ditempat dalam pengusutan kasus ini. Jangan sampai disusupi oleh mafia tambang yang selama ini sudah menguasai birokrasi dan oknum aparat hukum yang lain, sehingga penegakan hukum untuk pidana korupsi tidak menyentuh pihak intelektualnya, kata Lukman mengakhiri. (Abdul Rais).
