DAERAH

Masyarakat penambang meminta SPK dan kejelasan batas kepada pimpinan Produksi Unit Laut Bangka PT.Timah Tbk

Poros Indonesia, Bangka – Sebagai pihak yang mengeluarkan surat perintah kerja (SPK) dipenambangan laut Bangka, baik dengan PIP dan KIP. harusnya memberikan kepastian dan transparansi terhadap wilayah kerja produksi kepada siapa saja yang berusaha dan mendapatkan izin kerja dari pemilik IUP, dengan batasan wilayah kerja yang jelas dan tertuang dalam SPK itu sendiri berapa meter2 Blok RK yang digariskan.

Agar mudah dalam pelaksanaan, evaluasi, dan pengawasan setiap pekerjaan Ekploitasi, serta memberikan kepastian dalam mencari produksi dengan cadangan potensial yang digariskan dalam RK atau rencana kerja.

Agak aneh memang jika ada yang mengklaim suatu wilayah kerja dan tidak jelas batas Blok kerjanya .
Dan semua seharus nya sudah mesti dituangkan pertama kali dalam sebuah surat perintah kerja (SPK) itu sendiri. Jika diberikan sebuah Daerah Usaha (DU) yang sama, maka semua mitra Kerja bisa melakukan kegiatan ditempat yang sama tanpa ada pihak manapun yang bisa menghalangi aktivitas pemilik SPK.

Kalaupun dilarang bekerja bukan masyarakat yang harus turun, tapi pihak pemilik IUP nya, yang mesti mengatur,dan mengarahkan dengan jelas tapal batas dengan Blok RK yang ditetapkan dengan standar operasional prosedur yang jelas,  ,jika dianggap sudah melewati batas /blok RK yang telah ditentukan, berikan kepastian kepada pemilik SPK diawal pada saat SPK diberikan dengan data cadangan yang pasti dan memang potensial untuk dikerjakan.

BACA JUGA :   Suhendro Anggara Putra Aktivis Muda Babel akan melaporkan PT yang diduga menyerobot lahan masyarakat Mendo Barat ke Mabes

Jangan sampai pihak pemilik SPK bekerja serampangan dan dibenturkan dengan masyarakat, karena ketidakpastian batas RK, dan yang nggak paham aturan tambang.

Karena setiap wilayah kerja akan ada masyarakat terdampak, dan mitra kerja pasti akan bersosialisasi kepada masyarakat berdampak dilsetiap lokasi yang berbeda. Sebagai contoh dalam Daerah Usaha (DU) 1548 meliputi wilayah dari laut pantai Batu ampar sampai laut Pantai Batavia, bayangkan jika tidak ada batas rencana kerja yang jelas.

Berapa lokasi yang harus disosialisasikan jika ingin pindah lokasi kerja, karena hasil ekploitasi pun tidak sesuai alias potensi cadangan minim.
Panduan, arahan, dan evaluasi serta sosilisasi kepada masyarakat, notabennya adalah dari pihak pemilik IUP, dan tolong ini digaris bawahi sekali lagi, bukan semata mata oleh Pihak Pemilik SPK. Untuk menyampaikan akan adanya kegiatan ekploitasi dan dilakukan secara transparan kepada masyarakat terdampak.

Semoga ini dapat sedikit memberikan masukan kepada pemilik IUP agar bisa lebih memahami realisasi dilapangan, dan mengurangi gesekkan dan tentunya kerugian dari biaya operasional yang ditanggung pihak penambang.

BACA JUGA :   Tidak banyak omong, tapi kerja nyata, yang membuat warganya senang.

(Abdul Rais).

Shares

BACA JUGA

Wuah… Sungguh tragis penambangan ilegal menggunakan ponton isep produksi (PIP) di Jongkong 12 dikenakan pungutan sebesar Rp 500.000 per ponton

Ade Darmansyah