Poros Indonesia. Pontianak Kalbar – Sekitar Pukul 09.30 WIB, Ketua Kadin Joni Isnaini DPO kasus Korupsi tiba di Bandara Supadio Pontianak dengan menggunakan pesawat Lion Air.
Kabid Humas Polda Kalbar Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan membenarkan informasi tertangkapnya Ketua Kadin Kalbar terkait dugaan korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
“Betul ditangkap di Jakarta tadi malam 18.45 WIB, sedang perjalanan Jakarta Pontianak,” ujar Kabid Humas Kombespol Jansen,
Kasus yang menjerat Joni Isnaini sudah berlangsung sejak tahun 2020.
Saat itu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar menggeledah Kantor Bina Marga PUPR Provinsi Kalbar dan kantor PT Batu Alam Berkah (BAB) terkait dugaan kasus korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Sambas.
Dari hasil serangkaian penyelidikan, pada awal tahun 2022, Joni Isnaini bersama 3 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi pembangunan jalan sepanjang 5 km dengan nilai proyek Rp 12 miliar.
Saat ditetapkan tersangka, Joni Isnaini dinyatakan tidak kooperatif dari pemeriksaan sebagai tersangka oleh Polda Kalbar.
Sebelum dibawa ke Mapolda Kalbar, Direktur PT. Batu Alam Berkah (BAB) sekaligus Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Kalbar, Joni Isnaini, dibawa ke salah satu Rumah Sakit yang ada di Kota Pontianak untuk dilakukan cek kesehatan.
Dalam pantauan langsung di lapangan, setelah dilakukan pengecekan kesehatan, Joni Isnaini tampak tiba di Mapolda Kalbar dengan pengawalan pihak Kepolisian.
Setibanya di Mapolda, DPO Joni Isnaini langsung dibawa ke ruang penyidikan untuk dilakukan proses pemeriksaan, sekitar Pukul 11.00 WIB.
“Mau diperiksa dulu ya,” ungkap salah satu pihak Kepolisian kepada wartawan, singkat.
Sementara itu, Joni Isnaini pun tampak bungkam dan tidak memberikan jawaban ketika dikonfirmasi oleh beberapa awak media yang hadir dalam kesempatan tersebut.
Tersangka Joni Isnaini tersandung terkait kasus tindak pidana Korupsi Pembangunan Proyek ruas Jalan Tebas-Jawai, dengan pagu anggaran Rp12 Milyar Tahun Anggaran 2019.
Sebelumnya, Polda Kalbar menahan tiga orang tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Tebas-Jawai (Sentebang) Tanah Hitam di Kabupaten Sambas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalbar.
Tiga orang tersebut Sukri dan Syarif Amin yang merupakan mantan pejabat di Dinas PUPR Provinsi Kalbar. Sementara satu tersangka lainnya adalah Faisal, sebagai pelaksana kerja PT Batu Alam Berkah. (Jf).
