Poros Indonesia, Sungailiat Bangka – Polres Bangka lakukan penangkapam terhadap oknum yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang diduga narkotika jenis Shabu, pada hari Selasa, 8 Maret 2022, pukul 22 Wib dilokasi jalan Samratulangi RT. 003 RW. 000 Kel. Sri Menanti Kec. Sungailiat Kab. Bangka
Tersangka bernama HERI alias PANJUL anak dari KAMAN BURHAN (alm), umur 37 tahun, agama Buddha, jenis kelamin laki laki, pekerjaan karyawan swasta beralamat di jalan Samratulangi RT. 003 RW. 000 Kel. Sri Menanti Kec. Sungailiat Kab. Bangka.
Peran tersangka sesuai amamat undang undang narkotika yang memgatakan
” Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berat melebihi 5 gram atau Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I berat melebihi 5 gram dalam bentuk bukan tanaman “.
Kronologis penangkapan dalah, telah dilakukan penangkapan terhadap 1 orang laki laki pada hari Salasa sekira pukul 22.00 wib di Jalan Samratulangi RT. 003 RW. 000 Kel. Sri Menanti Kec. Sungailiat Kab. Bangka. penangkapan tersebut berawal dari info masyarakat bahwa di seputaran Jalan Samratulangi tersebut sering di jadikan tempat transaksi narkoba. setelah di selidiki dan didapati hasil sesuai dengan informasi dari masyarakat maka di lakukan penangkapan dan pengeledahan badan, pakaian dan tempat sekitar lainnya terhadap sdr HERI als PANJUL dan Sdra ROBIN yg di saksikan oleh Ketua RT, saat penggeledahan tersebut di temukan 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Shabu yang di simpan di atas sela tiang dapur rumah, 33 (tiga puluh tiga) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Shabu, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam yang di simpan di dalam tempat makanan plastik warna hijau, 1 bal plastik klip kosong yang di simpan di dalam toples plastik warna merah jambu dan di bungkus dengan kantong plastik warna merah ditemukan di dapur rumah di dalam tanah yang di lobangi dan di atas lobang tersebut di tutupi dengan papan dan di timpa oleh tabung gas 3 kg, 1 (satu) buah sedotan warna kuning, 1 (dua) buah sedotan warna merah.

Setelah itu dilakukan pengembangan dan di akui oleh sdra. HERI alias PANJUL ada menyimpan narkotika jenis Shabu di rmah tersebut dan ditemukan 4 (empat) bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Shabu yang di bungkus dengan plastik klip ukuran besar ditemukan di dapur dalam lemari, 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja warna putih. Setelah itu dilakukan introgasi, dan diakui oleh sdra HERI als PANJUL bahwa shabu tersebut kepunyaan sdra HERI als PANJUL dan yang menyimpan adalah sdra HERI alias PANJUL. Kemudian barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor satresnarkoba polres bangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Modus operasi tersangka HERI alias PANJUL anak dari KAMAN BURHAN (alm) Ditangkap pada hari selasa ,tgl 08 Maret 2022, pukul 22.00 wib, di Jalan Samratulangi RT. 003 RW. 000 Kel. Sri Menanti Kec. Sungailiat Kab. Bangka melakukan transaksi jual beli dan perantara narkotika jenis shabu dengan cara sdra HERI als PANJUL yang memiliki barang diduga narkotika jenis Shabu tersebut .
Adapun barang bukti yang didapat aparat kepolisian berupa :
a. 35 (tiga puluh lima) bungkus plastik bening yang berisikan keristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan bruto *58,16 gram*.
b. 1 (satu) bal plastik strip bening kosong
c. 1 (saty) unit timbangan digital warna hitam
d. 1 (satu) buah tempat makanan plastik warna hijau
e. 1 (satu) buah toples plastik warna merah jambu
f. 1 (satu) buah tabung gas 3 kg
g. 1 (satu) buah sedotan warna merah
h. 1 (satu) buah sedotan warna kuning
i. 1 (satu) unit handphone merek realme warna hitam
j. 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna putih
k. 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki ninja warna putih
Terhadap masing tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg. Narkotika. ( A. Rais.)
