porosindonesia.id Palembang —8 Oktober 2026 Pekerjaan pengecoran jalan beton di Jalan Toman 8, RT 43/RW 17, Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako, Kota Palembang, menuai keluhan sejumlah warga.
Mereka mempertanyakan pelaksanaan pekerjaan yang diduga menggunakan anggaran Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2026 tersebut, mulai dari dampak terhadap rumah warga hingga mutu beton dan pengawasan proyek.
Tim investigasi Tabloid Poros Indonesia turun ke lapangan pada 6 Oktober 2026 untuk meninjau pekerjaan pengecoran jalan tersebut. Dalam peninjauan itu, tim meminta keterangan sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi proyek.

Salah seorang warga yang identitasnya disamarkan dengan inisial NP mengatakan, warga pada dasarnya tidak menolak pembangunan jalan. Namun, pelaksanaannya diharapkan sesuai standar teknis dan memperhatikan kondisi lingkungan sekitar.
“Kalau memang mau menggunakan anggaran, silakan, tetapi harus sesuai standar,” ungkap NP kepada tim investigasi.
NP bersama tiga warga lainnya yang identitasnya disamarkan juga mempertanyakan prioritas pembangunan.
Menurut mereka, masih terdapat ruas jalan lain, seperti Jalan Patin, yang dinilai perlu mendapat perhatian. Warga juga menilai Jalan Toman 8 sebelumnya sudah diaspal sehingga mereka mempertanyakan urgensi pengecoran di lokasi tersebut.
Selain itu, warga mengeluhkan dampak pekerjaan yang diduga menyebabkan air masuk ke rumah.
Keluhan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan kondisi drainase, elevasi jalan, serta aliran air di sekitar lokasi.
Warga juga mempertanyakan mutu beton yang digunakan dalam pekerjaan tersebut. Menurut NP, dirinya memperoleh informasi bahwa beton yang digunakan memiliki mutu C25 atau setara dengan K300. Namun, informasi mengenai spesifikasi beton itu belum dapat dipastikan melalui dokumen teknis proyek maupun hasil pemeriksaan laboratorium.
NP mengaku memperoleh informasi tersebut dari pihak yang disebut sebagai pengawas lapangan kontraktor. Ia juga menyampaikan bahwa, berdasarkan pengamatannya, konsultan dan pengawas dari pihak terkait tidak terlihat berada di lokasi saat pekerjaan berlangsung.
Keterangan tersebut masih memerlukan konfirmasi dari kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, serta pejabat pembuat komitmen atau pejabat teknis yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.
Warga lain yang identitasnya disamarkan dengan inisial FB turut mempertanyakan proses pengecoran. Menurut FB dan NP, jeda kedatangan kendaraan pengangkut beton menjadi salah satu hal yang mereka soroti karena dikhawatirkan memengaruhi kualitas sambungan beton.
Mereka berharap proses pengecoran dilaksanakan sesuai metode kerja dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak. Untuk memastikan apakah terdapat ketidaksesuaian, diperlukan pemeriksaan dokumen pekerjaan, catatan waktu pengecoran, serta pengujian teknis oleh pihak yang berwenang.
Dalam peninjauan tersebut, tim juga menyoroti dugaan tidak digunakannya alat pelindung diri oleh sebagian pekerja, seperti helm dan rompi keselamatan. Selain itu, menurut hasil pengamatan tim, papan informasi proyek tidak terlihat di lokasi saat peninjauan.
Apabila benar tidak tersedia atau tidak diterapkan, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta keterbukaan informasi proyek perlu mendapat perhatian dari pihak pelaksana dan instansi yang bertanggung jawab.
Penyelenggaraan jasa konstruksi wajib memperhatikan ketentuan keselamatan konstruksi, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta peraturan pelaksanaannya.
Sementara itu, keterbukaan informasi mengenai kegiatan yang menggunakan anggaran publik perlu mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan ketentuan yang relevan.
Berdasarkan keterangan warga, sejumlah pihak yang disebut berkaitan dengan proyek tersebut antara lain pihak kontraktor, pengawas lapangan, dan pelaksana pekerjaan. Namun, identitas badan usaha, nama pejabat penanggung jawab, nilai kontrak, serta sumber anggaran secara terperinci masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi.
Hingga naskah ini disusun, pihak kontraktor dan instansi terkait perlu dimintai penjelasan mengenai spesifikasi teknis beton, metode pengecoran, pengawasan pekerjaan, dampak terhadap aliran air di rumah warga, penerapan K3, serta ketersediaan papan informasi proyek.
Konfirmasi tersebut penting agar persoalan yang dikeluhkan warga dapat diperiksa secara objektif dan memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan.
Warga berharap instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan langsung terhadap pekerjaan tersebut. Jika ditemukan ketidaksesuaian, mereka berharap dilakukan evaluasi dan perbaikan sesuai hasil pemeriksaan teknis.id pirladi
