DAERAH

Kolaborasi Satlap Tri Cakti dan Polres Belitung berhasil selamatkan kerugian Negara sebesar Rp1,4 Milyar

 

Porosindonesia.id.”Belitung, 17 Agustus 2026 – Satlap Tri Cakti terus menunjukkan komitmennya dalam melaksanakan pengamanan dan pengawasan terhadap pengelolaan komoditas sumber daya alam, khususnya bijih timah, di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan koordinasi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran tata kelola dan tata niaga bijih timah.

Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Satlap Tri Cakti menindaklanjuti informasi intelijen yang telah diterima, dikaji, dan dikembangkan lebih lanjut. Hasil pengembangan informasi tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Polres Belitung guna dilakukan langkah penanganan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pada Minggu, 16 Agustus 2026, bertempat di Pantai Padang Kandis, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tim gabungan Satlap Tri Cakti bersama Polres Belitung melaksanakan pengamanan terhadap bijih timah yang diduga akan diselundupkan keluar dari wilayah Belitung.

 

Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 79 (tujuh puluh sembilan) kampil bijih timah dengan berat sekitar 7.040 kg atau 7,04 ton yang diangkut menggunakan 2 (dua) unit kendaraan, masing-masing jenis Grand Max dan Kijang. Pengamanan dilakukan setelah tim memperoleh informasi dan melakukan pengembangan terhadap dugaan aktivitas tata niaga bijih timah yang tidak sesuai dengan ketentuan.

BACA JUGA :   Nelayan Air Kantung Gelar Syukuran, Atas Lancarnya Aktivitas Kapal Keluar Masuk Muara

 

Selanjutnya, hasil pengamanan tersebut dilaporkan kepada Polres Belitung untuk dilakukan penanganan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk sementara, barang bukti berupa bijih timah tersebut diamankan di Polres Belitung dan selanjutnya akan ditempatkan di Gudang Bijih Timah (GBT) Belitung sesuai dengan mekanisme pengamanan dan penanganan barang bukti yang berlaku.

 

Berdasarkan hasil penghitungan sementara, nilai ekonomis bijih timah yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1,4 miliar. Pengamanan ini diharapkan dapat mencegah potensi kebocoran penerimaan negara akibat peredaran dan tata niaga bijih timah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nilai tersebut merupakan estimasi dan akan disesuaikan kembali berdasarkan hasil pemeriksaan serta penetapan dari pihak yang berwenang.

 

Satlap Tri Cakti menegaskan bahwa pengamanan tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk menjaga sumber daya alam dan mencegah terjadinya penyimpangan dalam tata kelola serta tata niaga bijih timah. Dalam pelaksanaannya, Satlap Tri Cakti senantiasa mengedepankan koordinasi dan sinergi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait agar setiap dugaan pelanggaran dapat ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku.

BACA JUGA :   Bravo...Tim Gradak Satres Narkoba Polres Bangka ringkus 3 bandar narkoba dalam 1 malam

 

Satlap Tri Cakti juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha pertimahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung agar senantiasa melaksanakan kegiatan penambangan, pengangkutan, penyimpanan, dan tata niaga bijih timah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepatuhan terhadap tata kelola yang berlaku merupakan bagian penting dalam menjaga sumber daya alam, meningkatkan penerimaan negara, serta mendukung kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

 

Satlap Tri Cakti bersama aparat penegak hukum akan terus memperkuat koordinasi dan pengawasan terhadap peredaran komoditas bijih timah guna memastikan pengelolaannya berlangsung secara tertib, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat.(Abdul Rais)

Shares

BACA JUGA

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa 2022, Desa Awota kecamatan Keera kabupaten Wajo.

Ade Darmansyah