Palembang-15 agustus 2026 porosindonesia – Muhamad Abdul Karim Kenedy salah satu warga Kota Palembang melaporkan Owner PT MBE (Muaro Bucho Energy) ke SPKT Polda Sumsel, Kamis, 13 Agustus 2024.
Laporan Muhamad Abdul Karim Kenedy tersebut teregister dengan nomor laporan polisi STTLP/1339/VIII/2026/SPKT/Polda Sumsel
Adapun dasar laporan tersebut, karena merasa dirugikan data namanya dipakai oleh owner PT MBE.
Kuasa hukum Muhamad Abdul Karim Kenedy, M. Fadli Mahdi, SH & Nushi Jalaludin, SH., pada wartawan menjelaskan, jika Owner PT MBE (Muaro Bucho Energy) melakukan perubahan Akta Notaris dengan modus pengajuan kredit pengambilan mobil baru sebanyak 8 unit PT Sun Motor dan PT Berlian Maju Motor dengan memakai data kliennya, Muhamad Abdul Karim Kenedy.
“Tanpa sepengetahuan beliau, sehingga dokumen pemalsuan surat akta perusahaan tercipta untuk modus operandi berubah penambahan nama Komisaris Baru PT MBE,” ujar kuasa hukum korban, M. Fadli Mahdi kepada wartawan.
“Yang menjadi korban dan terlapor Abdul Karim Kenedy, klien kami dibuat seolah-olah menjadi komisaris PT MBE dengan Akta Notaris yang dilakukan oleh owner dan Diriketur Utama PT MBE inisial ‘D & Ran ‘I (Muaro Bucho Energy ) Palembang,” tambahnya.
Lanjutnya, kliennya sama sekali tidak mengenal PT MBE (Muaro Bucho Energi).
“Dan sindikat Owner perusahaan tersebut melaporkan klien kami dalam tipu gelap melarikan mobil baru Perusahaan ke Polda Sumsel,” katanya.
Dari laporan owner PT MBE ini, kliennya mengambil sikap tegas untuk melaporkan PT MBE ( muaro bucho energi ) ke pihak Polda Sumsel terkait kejahatan tindak pidana pemalsuan surat/dokumen palsu Perubahan Akta Perusahan PT MBE sesuai Pasal 391 & 394 Undang-Undang KUHP Terbaru 2023.
Korban berharap pihak penyidik mempercepat proses laporannya dan ditindaklanjuti agar tidak berkembang kemana-mana.
“Untuk kejahatan tindak pidana penipuan dan pengelapan, klien kami dirugikan oleh PT MBE, kami meminta agar pihak Polda Sumsel benar -benar serius menangani perkara ini, karena kejahatan yang serius dan terorganisasi sudah seperti sindikat,” jelas kuasa hukum korban, M. Fadli Mahdi, SH & Nushi Jalaludin, SH.
“Agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban kejahatan seperti ini, mungkin sudah banyak korban-korban lain yang diluar tidak berani melakukan perlawanan, karena kejahatan tersebut dibalikan Fakta melaporkan balik korban seolah-seolah PT MBE ( muaro bucho energy) menjadi korban. Kami berharap pihak kepolisan Polda Sumsel Tindak Tegas Sindikat PT MBE (Muaro bucho energy) Palembang,” tutupnya ( pirladi)
