Porosindonesia.id.”Pangkalpinang, 13 Agustus 2026 — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang melalui jajaran Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melaksanakan kegiatan pengamatan di PT. BTAG, Kab. Bangka Tengah.
Selanjutnya tim melakukan konfirmasi ke manajemen perusahaan dan pemeriksaan. Dari konfirmasi awal dengan Ibu AEA yang bertugas sebagai pengawas lapangan, diperoleh informasi tidak terdapat aktivitas dan keberadaan Orang Asing di PT BTAG. Namun tim Inteldakim tidak percaya begitu saja dan melakukan penyisiran ke area Gudang PT BTAG dan menanyai beberapa karyawan dan masyarakat sekitar terkait aktivitas dan keberadaan orang asing di Perusahaan tersebut.
Ada resistensi dari wna ybs (WX) dan pemberian keterangan tidak benar dr pihak manajemen ttg status wna ybs. Hasil riksa thd ybs dan pihak manajemen diperoleh hasil terdapat 1 WNA di perusahaan tersebut. Berdasarkan pengecekan data di Sistem keimigrasian (SIMKIM) diperoleh data bahwa YBS merupakan Warga Negara RRT, pemegang Izin Tinggal Kunjungan dengan Indeks B1 (Tourism, Family Visit, And Transit) yang berlaku sampai dengan 05 September 2026.
Di karekan WNA tersebut tidak kooperatif petugas kemudian membawa ke kantor imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal terhadap dokumen keimigrasian dan keterangan WNA tersebut, diketahui bahwa yang bersangkutan diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian, khususnya terkait penggunaan izin tinggal. Dilakukan koordinasi dengan pihak disnaker provinsi babel dan diperoleh konfirmasi bahwa untuk menjadi TKA perlu memenuhi persyaratan untuk bekerja sebagai Tenaga Kerja Asing. Hasil riksa dan fakta menunjukan adanya pelanggaran. Kantor imigrasi Kelas 1 TPI Pangkal Pinang telah menetapkan pemberian Tindakan Administrasi Keimigrasian thd wna ybs dan memperingatkan pihak manajemen untuk dapat mematuhi regulasi mendatangkan Tenaga Kerja Asing.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkal pinang, Ahmad Khumaidi, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing merupakan bagian dari fungsi keimigrasian yang terus diperkuat, khususnya terhadap orang asing yang melakukan aktivitas di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang.
“Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Izin tinggal yang diberikan memiliki peruntukan dan ketentuan yang harus dipatuhi. Apabila ditemukan pelanggaran, Imigrasi akan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ahmad Khumaidi.
Saat ini, WNA tersebut telah diamankan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang dan diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, berupa pendeportasian pada esok hari tanggal 13 Agustus 2026.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap orang asing, termasuk melalui koordinasi dan sinergi dengan instansi terkait serta pihak perusahaan yang mempekerjakan atau menjadi penjamin WNA.
Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kepulauan Bangka Belitung tetap memberikan manfaat serta berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum keimigrasian.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang mengimbau seluruh WNA yang berada di wilayah Indonesia untuk selalu menaati ketentuan izin tinggal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepada perusahaan atau pihak penjamin, juga diharapkan dapat memastikan setiap WNA yang berada di bawah tanggung jawabnya memiliki dokumen keimigrasian yang sah serta melakukan kegiatan sesuai dengan izin yang dimiliki.
(Humas imigrasi Pangkalpinang/Abdul Rais)
