DAERAH

Diduga Pol PP kecamatan Sako Tidak Mendapatkan Setoran berujung penertiban dan pembersihan lahan parkir.

porosindonesia id  Palembang –  Awal dari penertiban dan pembersihan lahan parkir Pasar Sako.
Diduga penertiban Pasar Sako hanya formalitas. Karena setahu pedagang, dari tahun 2017 sampai sekarang baru ditertibkan lagi dan dibersihkan semua Pedagang Kaki Lima (PKL), padahal pedagang hanya mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarga mereka.

Saat tim investigasi mewawancarai salah seorang PKL yang sudah lama berdagang sayur di Pasar Sako dari tahun 2014 sampai tahun 2018, pedagang tersebut berinisial LA mengatakan, tahun 2017 Pasar Sako juga ada penertiban dan pembersihan.

Alasan Polisi Pamong Praja dan orang dari Kecamatan Sako Kota Palembang, lahan tersebut adalah lahan parkir yang ditempati PKL dan akan dibuat penghijauan.

Pedagang sampai diarahkan ke Pasar Rakyat Kecamatan Sematang Borang, tetapi pedagang tidak mau. Ujung-ujungnya dinegosiasi oleh pihak lain, akhirnya pedagang tersebut bisa jualan kembali di lahan parkir tersebut. Tetapi setiap pedagang mengeluarkan uang untuk bisa berjualan lagi. Uang tersebut diduga disetorkan ke oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, seperti Kecamatan Sako, Lurah Sako, dan Pol PP Kota Palembang.

Zaman tahun 2017 dipimpin oleh Heri Kasi OP dan Hendar Pol PP Kota, mereka menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) sangat kasar dan arogan, sampai terjadi pengeroyokan terhadap pedagang berinisial LA, dan pedagang lain sampai memar di sekujur tubuh.

BACA JUGA :   Aktifitas PIP ilegal kembali menggema di sungai belakang Rusunawa Pangkalpinang.

Diduga pembersihan Pasar Sako dan penertiban hanya formalitas. Diduga pihak Kecamatan Sako, Lurah Sako, dan Polisi Pamong Praja (Pol PP) tidak mendapatkan jatah dari pengelola pasar, karena mulai dari hari Rabu tanggal 29 juli 2026 berakhir hari Jumat 31 juli sekitar pukul 14.00 WIB berakhir penertiban tersebut.
H. Rakhman Hidayat Pane, Camat Sako, langsung turun ke Pasar Sako. Orang dari Kelurahan Sako pun diduga bersama Polisi Pamong Praja bergerak ke Pasar Sako atas perintah dari Kecamatan Sako.

Tim investigasi menyelusuri Pasar Sako, ada apa hanya tiga hari penertiban dan pembersihan. Sebelumnya tim sudah konfirmasi kepada Camat Sako Pane. Camat mengatakan kepada tim investigasi, dibersihkan sampai satu atau dua bulan.

Fakta di lapangan membuktikan hanya tiga hari. Diduga sudah mendapatkan dari pedagang yang disetorkan kepada pihak kecamatan, kelurahan, dan Pol PP. Karena saat tim mempertanyakan kepada salah seorang pedagang berinisial AF, yang tidak mau disebutkan nama aslinya, mereka mengumpulkan uang senilai Rp150.000 sampai Rp250.000 setiap pedagang melalui pihak yang tidak bertanggung jawab. Diduga uang tersebut akan disetorkan kepada pihak Kecamatan, Lurah Sako, dan Pol PP, karena fakta membuktikan di lapangan tidak ada lagi penertiban atau pembersihan pasar.

BACA JUGA :   Ketua Karang Taruna Kab Bangka kecam keras dan sesalkan keteledoran administrasi Timsel dan Kesbangpol Babel terkait Calon Paskibraka Nasional dari Kabupaten Bangka

Pihak Kecamatan Sako pun menghadirkan Wali Kota Palembang, Drs. H. Ratu Dewa, M.Si. Diduga warga Sako menilai hal tersebut hanya formalitas kedatangan Pak Wali, agar dilihat PKL, warga Sako, dan Pak Wali Ratu Dewa bahwa benar-benar bersih dan dinilai sebagai perintah Wali Kota.

Kedatangan Wali Kota Palembang ke Pasar Sako tidak sampai lima menit. Pedagang pun mau mengadukan kepada Pak Wali Ratu Dewa masalah pembersihan dan penertiban Pasar Sako, namun pedagang dibatasi oleh Pol PP dan instansi lain.

Padahal warga sangat tahu terhadap Pak Ratu Dewa sebagai sosok wali kota yang dekat dengan warga Kota Palembang.

Dari tahun 2017, kalau memang tidak diperbolehkan berjualan lagi di area lahan parkir Pasar Sako, kenapa sekarang baru dilakukan penertiban lagi? Kenapa tidak dipagar atau benar-benar dirapikan agar pengguna jalan merasa nyaman?
Diduga menerima setoran dari Pasar Sako, Camat, Lurah, dan Pol PP. Wali Kota Palembang Drs. H. Ratu Dewa harus bertindak tegas demi kepentingan warga Kecamatan Sako dan sekitarnya, termasuk para PKL.( pirladi )

Shares

BACA JUGA

Layanan mesin anjungan Dukcapil Mandiri sudah bisa online, upaya memberantas praktek pungli.

Ade Darmansyah